AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (29/12/2022), membuat penasihat hukum Ferdy Sambo menganggap hakim tidak memberikan hak yang seimbang.
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyerahkan 35 bukti untuk meringankan kliennya.
Bukti-bukti ini terdiri dari foto, video, dokumen, peraturan, putusan pengadilan, putusan dewan pers, bahkan informasi hoaks yang ditujukan para terdakwa selama proses hukum berjalan termasuk Ferdy Sambo.
Setelah sidang selesai, Arman Hanis selaku kuasa hukum Ferdy Sambo mengatakan sosok yang sebenarnya mengungkapkan peristiwa yang terjadi bukanlah Richard Eliezer.
Arman Hanis melakukan kilas balik pada bulan Agustus di mana Ferdy Sambo ditangkap untuk diperiksa karena BAP palsu yang ditulis oleh Richard Eliezer.
“Jadi BAP yang berbohong itu Pak Ferdy Sambo akhirnya dipatsus di tanggal 6. Tanggal 8 akhirnya Pak Ferdy Sambo mengakui seluruh atau menjelaskan secara jujur ya,” kata Arman Hanis.
Patsus adalah prosedur pengamanan yang dilakukan oleh tim Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Dalam patsus tersebut, Ferdy Sambo akhirnya mengungkapkan peristiwa yang terjadi sebenarnya dan mengakui pula ada skenario yang semula ia buat.
“Secara jujur apa yang terjadi dan skenario yang disampaikan, dia juga menjelaskan pada saat pemeriksaan khusus dan di tanggal 8 itu pula Pak Ferdy Sambo di BAP selaku saksi dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Arman Hanis.
Jadi menurut Arman Hanis, bukan Richard Eliezer yang mengungkapkan fakta kebenaran dalam kasus pembunuhan Yosua ini, tapi Ferdy Sambo sendiri.
“Jadi bukti yang kami sampaikan itu jelas, membuktikan bahwa yang mengungkap sebenernya dalam hal ini adalah bukan Richard Eliezer ya itu buktinya kami sampaikan, yang mengungkap adalah Pak Ferdy Sambo sendiri dengan mengakui semua apa yang terjadi,” tegas Arman Hanis.
Dalam penyerahan 35 bukti tersebut, Febri Diansyah selaku penasihat hukum Ferdy Sambo berharap majelis hakim dapat memberikan hak yang seimbang.
“Sebenarnya kami berharap ya, tadi kami berharap mejelis hakim memberikan hak yang seimbang baik pada Jaksa Penuntut Umum ataupun pada terdakwa dan penasehat hukum untuk menghadirkan bukti-bukti dan menjelaskan konteks bukti tersebut,” kata Febri Diansyah.
Baca Juga: Bukan Richard Eliezer, Kubu Ferdy Sambo Justru Sebut Sosok Ini yang Ungkap Peristiwa Asli Penembakan
Namun ternyata pihak Ferdy Sambo tidak diberikan cukup waktu untuk menjelaskan konteks dari bukti-bukti yang telah disiapkan.
“Sayangnya, seperti yang kita liat bersama terdakwa tidak diberikan waktu yang cukup untuk bisa menjelaskan bukti-bukti yang kami ajukan,” kata Febri Diansyah.
Pihak terdakwa Ferdy Sambo sangat menyayangkan hal ini karena jika merujuk pada asas dalam peradilan, kedua belah pihak seharusnya mendapat hak yang sama, dikutip AyoJakarta.com dari YouTube tvOneNews pada Kamis (29/12/2022).
“Padahal ada asas yang sangat mendasar ya dalam proses peradilan itu bahwa kedua belah pihak harus diperlakukan dan didengar dan dipertimbangkan secara sama. Nah kami tentu saja menyayangkan hal seperti ini terjadi tadi,” ujar Febri Diansyah.***

Share this article
Pihak Ferdy Sambo merasa kecewa dan menganggap hakim tak memberikan hal yang seimbang gara-gara hal ini.