News

Jadi Ahli untuk Ringankan Richard Eliezer, Albert Aries: Saya Hadir Secara Prodeo Pro Bono

Oleh: Admin Rabu 28 Des 2022, 14:12 WIB
Jadi Ahli untuk Ringankan Richard Eliezer, Albert Aries: Saya Hadir Secara Prodeo Pro Bono

AYOJAKARTA.COM - Tim kuasa hukum Richard Eliezer kembali menghadirkan saksi ahli yang meringankan kliennya.

Sebelumnya, Ronny Talapessy menghadirkan tiga saksi ahli yang meringankan Richard Eliezer.

Yaitu Guru Besar Filsafat Moral Romo Magnis Suseno, Psikolog Liza Marielly Djaprie dan Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri.

Untuk sidang yang berlangsung pada Rabu (28/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim kuasa hukum Richard Eliezer menghadirkan Albert Aries sebagai pakar hukum sekaligus Juru Bicara RKUHP.

Baca Juga: Febri Diansyah Tanyakan Perintah 'Hajar' Ferdy Sambo ke Richard Eliezer, Saksi Ahli Beri Jawaban Menohok

Sebelum memberikan keterangan, Albert Aries mengungkapkan bahwa kehadirannya di persidangan adalah Prodeo Pro Bono seperti dikutip ayojakarta.com dari YouTube MetroTV pada Rabu (28/12/2022).

"Mohon izin majelis, saya hadir di sini untuk menerangkan mengenai kesalahan, pertanggungjawaban dan juga perintah jabatan sebagaimana dimaksud pasal 51 KUHP," kata Albert Aries.

"Sebelum saya menjawab pertanyaan penasihat hukum, perkenankan saya menyampaikan bahwa saya hadir di sini majelis secara prodeo pro bono atau cuma-cuma gratis," ungkapnya.

Baca Juga: Mengejutkan! Bela Richard Eliezer di Persidangan, Jubir RKUHP Albert Aries: Saya Hadir di Sini...

Merujuk pada KBBI, prodeo berarti cuma-cuma atau gratis.

Sementara pro bono merupakan bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada seseorang yang tersangkut masalah hukum tetapi orang tersebut tidak mampu membayar jasa pengacara sendiri.

Dalam kesempatan tersebut, Albert Aries juga menjelaskan tujuannya hadir di persidangan.

Baca Juga: Richard Eliezer Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana, Albert Aries: Tidak Dapat Dipidana Karena Perintah Jabatan

Yaitu untuk memberikan perspektif-perspektif yang sekiranya menguntungkan bagi terdakwa Richard Eliezer.

"Tanpa mengurangi rasa hormat saya pada majelis hakim, perkenankan saya menyampaikan Ius Curia Novit artinya hakim dianggap tahu hukum. Kehadiran saya di sini hanya untuk memberikan perspektif-perspektif yang sekiranya menguntungkan bagi terdakwa Richard Eliezer, terima kasih," pungkasnya.

Sebagai informasi, Albert Aries merupakan Ahli Pidana yang juga seorang pengajar Hukum Pidana di Universitas Trisakti.

Tak hanya itu, ia juga merupakan salah satu anggota tim pembahas RKUHP sekaligus Jubir RKUHP.***

Reporter Admin
Editor Fathul Amanah