Richard Eliezer Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana, Albert Aries: Tidak Dapat Dipidana Karena Perintah Jabatan

Richard Eliezer Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana, Albert Aries: Tidak Dapat Dipidana Karena Perintah Jabatan
Richard Eliezer Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana, Albert Aries: Tidak Dapat Dipidana Karena Perintah Jabatan

AYOJAKARTA.COM - Sidang kasus pembunuhan berencana hari ini (28/12/2022) menghadirkan saksi ahli hukum pidana Dr. Albert Aries, SH, MH.

Saksi ahli kali ini akan memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer.

Dikutip AyoJakarta.com dari akun YouTube KOMPASTV (28/12/2022), Albert Aries merupakan ahli hukum pidana dan juru bicara yang sekaligus tim pembahas RKUHP yang baru.

Baca Juga: Terpopuler! Ada Tujuan Khusus Ferdy Sambo Pakai Seragam Dinas saat Eksekusi Yosua, Saksi Ahli Ungkap Hal Ini

Dalam kesaksiannya Albert menerangkan bahwa Richard Eliezer tidak bisa dipidana karena lakukan perintah jabatan.

Albert pun kemudian memberikan penjelasannya berdasarkan beberapa pasal yaitu 48,49 dan pasal 50.

Pasal 48 dijabarkan oleh nya bahwa seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena adanya daya paksaan atau keadaan darurat.

"Kemudian kalau kita beranjak di pasal 48 kalau seseorang yang melakukan perbuatan pidana karena ada daya paksa atau keadaan darurat itu tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidana," ucap Albert.

Baca Juga: Makna Perintah 'Hajar' dari Ferdy Sambo Diungkap Ahli Bahasa Forensik: Berkaitan dengan Senjata Bharada E

Selanjutnya ia memberikan penjelasan mengenai pasal 49 mengenai pembela terpaksa dan pembela terpaksa yang melampaui batas.

"Berikutnya pada pasal 49 kita juga ada pasal pembela terpaksa atau pembela terpaksa yang melampaui batas, pembelaan dirinya,

Ketika ada seseorang melakukan pembelaan terhadap dirinya ada ancaman seketika yang melawan hukum yang mengancam harta benda, kesusila atau bahkan nyawa dia, maka akan bisa melakukan pembelaan terpaksa,

Jadi 48 terpaksa, 49 terpaksa dan 51 yang terakhir," jelas Albert Aries

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Inilah Sosok di Balik Keberanian Richard Eliezer Hadapi Ferdy Sambo di Persidangan

Kemudian untuk pasal 51 ia memberikan penjelasan mengenai tindak pidana yang dikarenakan perintah jabatan oleh penguasa atau pejabat yang berwenang.

"Pasal 51 yang terakhir tentang perintah jabatan, seseorang melakukan perbuatan pidana karena diberikan perintah jabatan oleh penguasa atau pejabat berwenang,

Jika yang ditanyakan oleh penasehat hukum adalah pasal 51 ayat 1 maka redaksionalnya adalah tidak dipidana orang yang melakukan karena adanya perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang," jelas Albert Aries.

Lebih lanjut ia mengatakan mengenai konflik yang yang dihadapi oleh si penerima perintah tersebut.

Baca Juga: Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi dalam Islam Menurut Ustadz Abdul Somad: Jangan Buang-Buang Waktu!

"Ketika seseorang menerima perintah jabatan dari penguasa atau pejabat yang berwenang maka si penerima perintah ini sesunguhnya ada dalam keadaan terpaksa karena ia menghadapi konflik," tambah Albert.

Ia kemudian mengambil salah satu pendapat dari seorang Profesor ahli pidana dalam menjelaskan konflik tersebut.

"Apa itu konfliknya, disatu sisi dia tidak boleh melakukan suatu tindak pidana dan kemungkinan kalau dia melakukan satu tindak pidana dia dapat dipidana tapi di satu sisi ada perintah jabatan yang harus ditaati oleh si penerima perintah," jelas Albert.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# RKUHP
# Albert Aries
# Richard Eliezer
# Bharada E
# Ferdy Sambo
# dipidana
# Saksi Ahli
# jabatan
# terdakwa

News Update

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.