News

Ferdy Sambo Bakal Dijerat 340! Ahli Pidana Ungkap 3 Hal Ini Sudah Sangat Membuktikan Adanya Rencana Pembunuhan

Oleh: Dyah Arum Ratri Rabu 28 Des 2022, 12:10 WIB
Ferdy Sambo Bakal Dijerat 340! Ahli Pidana Ungkap 3 Hal Ini Sudah Sangat Membuktikan Adanya Rencana Pembunuhan

AYOJAKARTA.COM - Pada Selasa, 27 Desember 2022 kemarin terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus penembakkan terhadap Brigadir J.

Agenda dalam sidang lanjutan kemarin adalah mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Saksi ahli yang dihadirkan oleh kedua terdakwa dalam sidang lanjutan kemarin adalah Ahli Hukum Pidana yakni Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas professor Elwi Danil.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Inilah Sosok di Balik Keberanian Richard Eliezer Hadapi Ferdy Sambo di Persidangan

Dalam keterangannya, Ahli Pidana Elwi Danil menuturkan bahwa perlu ada pembuktian unsur pasal yang didakwakan kepada kedua terdakwa.

Dimana kedua terdakwa tersebut didakwakan pasal pembunuhan berencana serat keikutsertaan dalam pembunuhan.

Dikutip AyoJakarta.com dari Youtube Kompas TV pada (27/12/2022), Ahli Hukum Pidana Universitas Brawijaya yakni Aan Widiarto memberikan tanggapannya.

Baca Juga: Dikasus Ferdy Sambo, Ahli Psikologi Forensik Simpulkan Hakim Sampai di Pasal 340: Ini Lo Dia Calon Banditnya

Aan Widiarto mengatakan jika pada dasarnya dalam pasal 340 tidak diuraikan apa yang dimaksud dengan “rencana” namun yang ada hanyalah “dengan rencana terlebih dahulu”.

Sehingga nanti dalam putusan hakim “rencana” tersebut akan mengalami beberapa perkembangan.

Lantas mengenai kasus penembakkan terhadap Brigadir J ini apakah bisa dimasukkan dalam pasal “rencana pembunuhan” atau tidak, Aan Widiarto menuturkan beberapa fakta berikut ini.

Baca Juga: Bukan Ronny Talapessy! Inilah Sosok Berjasa yang Bikin Bharada E Berani Hadapi Ferdy Sambo di Persidangan

“Ada beberapa fakta yang berkembang di persidangan yang pertama adalah ada pembicaraan di rumah Saguling ya di lantai 3,“ ujar Ahli Pidana Aan Widiarto.

Aan menjelaskan dimana saat itu Ferdy Sambo memanggil Ricky Rizal dan diberi perintah menembak namun tidak mau.

Barulah dipanggil Richard Eliezer yang kemudian diketahui Richard mengalami tekanan batin sehingga berdoa dulu di kamar mandi supaya keputusan Ferdy Sambo berubah.

Baca Juga: Jadi Boomerang! Jawaban Ahli Kubu Ferdy Sambo Bikin Kuasa Hukum Cemas, Bharada E Diuntungkan?

Selanjutnya Ahli Pidana Aan Widiarto menuturkan bukti lain yang mengarah kepada pasal 340 dalam kasus tersebut.

“Ada fakta disuruh mengisi magazine, jadi kalau ngisi magazine itu kan untuk menembak bukan untuk latihan nembak kan gitu,” ungkap Ahli Pidana Aan Widiarto.

“Kemudian yang juga agak janggal itu adalah pistolnya Joshua sudah disita mulai dari Magelang tapi tiba-tiba di rumah 46 di Duren Tiga itu muncul lagi dan dibuat skenario untuk menembak nah ini kan ada perpindahan,” imbuhnya.

Dari bukti-bukti tersebut kalau menurut Ahli Pidana Aan Widiarto sudah sangat masuk unsur pembunuhan berencana.***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Desi Kris