AYOJAKARTA.COM - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J menyita perhatian publik sampai saat ini.
Rentetan peristiwa yang kompleks disertai banyaknya pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut membuat sidang berlangsung dalam jangka waktu yang lama.
Kasus ini pun kemudian menguap ke publik dan membiarkan banyak pihak berspekulasi terhadap kasus ini.
Pada Senin (26/12/2022) lalu, Bharada E alias Richard Eliezer berkesempatan mendatangkan saksi yang meringankan hukumannya.
Ia pun mendatangkan salah satu ahli psikologi forensik yaitu Reza Indragiri sebagai saksi untuk meringankan hukumannya tersebut.
Reza Indragiri pun menyampaikan dalam sebuah tayangan di Akun YouTube tvOneNews bahwa saat dirinya bersaksi tidak memiliki niat selain menyampaikan perspektif keilmuannya.
Baca Juga: Jadi Boomerang! Jawaban Ahli Kubu Ferdy Sambo Bikin Kuasa Hukum Cemas, Bharada E Diuntungkan?
"Klarifikasi dulu ya, sebagai ahli saya tidak punya kepentingan untuk menguntungkan atau merugikan siapapun, jadi semata-mata menyampaikan perspektif keilmuan saya, apakah nanti teori ini akan dipakai untuk kesana apa kesini itu silahkan," ucap Reza Indragiri.
Namun berbeda dengan komentarnya pada sebuah potongan video TikTok yang diunggah oleh akun JAM GADANG TV, Reza Indragiri mengatakan bahwa dirinya telah meyakini tentang kesimpulan hakim mengenai kebohongan yang dilakukan terdakwa utama yang terlibat dalam kasus ini.
"Hakim mengendus bahwa ada aroma kedustaan yang sangat tajam dari satu sesi persidangan ke sesi persidangan yang lainnya," ucap Reza Indragiri.
Ia pun kemudian mendasarkan pernyataannya tersebut kepada beberapa pernyataan yang dikeluarkan oleh hakim saat sidang sedang berlangsung.
Dengan kalimat-kalimat menghujam dari hakim yang sudah tidak bisa dibantah lagi, terlalu banyak settingan, kalau bohong tuh yang lengkap, kalian pikir kami ini bodoh, kalian iti buta tuli, ucap Reza.
Berdasarkan hal tersebut Reza beranggapan bahwa saat ini hakim telah sampai dalam penilaian mengenai saksi-saksi yang dianggap kredibel dan tidak.
Namun Reza mengatakan mengenai pendapatnya bagaimana nantinya hakim akan memutuskan perkara terhadap para terdakwa iya tidak berharap akan hasil sepenuhnya sesuai ekspektasinya.
"Nah saya secara normatif tampaknya harus begitu, betapapun nalar saya sampai pada sebuah simpulan tertentu dan saya membayangkan bahwa nalar saya satu arah dengan hakim, tapi siapa tahu suatu saat nanti hakim akan banting stir di sisi jalan yang berbeda," terang Reza.
Reza kemudian menyampaikan bahwa menurut pendapatnya sampai saat ini hakim telah sampai pada kesimpulan pasal 340.
Baca Juga: Mengapa Motif Perlu Diungkap? Begini Penjelasan Ahli dalam Sidang Ferdy Sambo
"Dari satu sesi ke sesi berikutnya saya membayangkan bahwa hakim ini sudah sampai simpulan bahwa ini 340 (pembunuhan berencana)," ucap Reza.
Lebih lanjut Reza menambahkan jika pada saat ini menurut pendapat hakim telah sampai pada pasal 340 tapi masih mencari kategori kategori kejahatannya untuk dapat menyesuaikan tingkatan hukuman.
Reza kemudian menerangkan bahwa jika mengikuti keahlian yang ia punya mengenai psikologi forensik dan melihat dari kepribadiannya maka dapat ditemukan siapa pelakunya.
"Begitu otoritas psikologi memasukan seseorang kedalam bingkai kepribadian tertentu kita itu seolah terpadu untuk mengunci dia, ini lo dia calon bandit nya,"ucap Reza.***

Share this article
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri simpulkan bahwa hakim sudah sampai di pasal 340 dalam kasus Ferdy Sambo, ini alasannya.