News

Kabar Baik bagi Honorer terkait Gaji PPPK Paruh Waktu, Solusi Penganggaran dari Kemendagri!

Oleh: Indra Purwatama Jumat 17 Jan 2025, 16:26 WIB
Kemendagri sudah mengeluarkan edaran terkait anggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

AYOJAKARTA.COM -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengeluarkan edaran terkait anggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Edaran tersebut memberi solusi bagi pemerintah daerah (Pemda) yang mau menerapkan aturan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Aturan ini untuk menyasar tenaga honorer yang sudah ikut seleksi PPPK tapi belum dapat formasi dan umumnya punya kode R2 atau R3.

Baca Juga: Hal Penting yang Perlu Dilakukan ASN PPPK atau PNS Setelah Memperoleh SK, SPMT, dan SPMJ di Tempat Dinas Baru

Edaran Kemendagri menjelaskan bahwa penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, khususnya diktum pertama, ketiga, kesembilan belas, serta kedua puluh.

Diktum kesembilan belas menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu akan diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau upah minimum wilayah.

Edaran Kemendagri juga memberikan kode rekening untuk anggaran gaji PPPK Paruh Waktu dalam APBD.

Baca Juga: KemenPAN-RB Rilis Skema Gaji PPPK Paruh Waktu, Minimal Rp2 Juta!

Kode rekening tersebut berbeda-beda tergantung dari jabatannya, antara lain:

• Kode 5102.02.01.00.83: PPPK Paruh Waktu Jabatan Guru.

• Kode 5102.02.01.00.84: PPPK Paruh Waktu Jabatan Tenaga Kependidikan.

• Kode 5102.02.01.00.85: PPPK Paruh Waktu Jabatan Tenaga Kesehatan.

• Kode 5102.02.01.00.86: PPPK Paruh Waktu Jabatan Tenaga Teknis.

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan! Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang Lagi, Sampai Tanggal Berikut

• Kode 5102.02.01.00.87 s.d. 090: PPPK Paruh Waktu Jabatan Pengelola Umum/Operasional dan Layanan Operasional.

Edaran ini juga memberikan solusi jika anggaran belanja jasa pegawai PPK Paruh Waktu belum tersedia atau tidak mencukupi dalam APBD Tahun Anggaran 2025.

Pemda bisa menggunakan beberapa alternatif:

1. Belanja Tidak Terduga (BTT).
Pemda bisa melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2025 mendahului Perda perubahan.

2. Penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan.

3. Memanfaatkan kas yang tersedia.

Baca Juga: Seleksi Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang! Tenaga Honorer Segera Daftar Sebelum Tanggal Ini!

Dengan adanya edaran tersebut, Pemda punya panduan yang jelas dalam mengelola anggaran gaji PPPK Paruh Waktu.

Kode rekening yang sudah ditetapkan memudahkan proses penganggaran.

Solusi alternatif penganggaran juga memberikan fleksibilitas bagi Pemda yang menghadapi kendala anggaran.

Diharapkan dengan aturan dan solusi ini, pengangkatan PPPK Paruh Waktu bisa berjalan dengan lancar serta memberikan kepastian upah bagi tenaga honorer yang sudah mengikuti seleksi.***

Reporter Indra Purwatama
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil