AYOJAKARTA.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah memperkenalkan terobosan baru dalam sistem kepegawaian.
Hal ini dilakukan melalui skema PPPK paruh waktu yang dirancang khusus untuk meningkatkan fleksibilitas kerja dan efisiensi anggaran organisasi pemerintah.
Berdasarkan skema yang diumumkan, pegawai PPPK paruh waktu akan bekerja maksimal 4 jam per hari, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang mengharuskan 8 jam kerja per hari.
"Peraturan tersebut menunjukkan bahwa pekerja paruh waktu bekerja kurang dari 35 jam per minggu," sebagaimana disampaikan dalam pernyataan resmi KemenPAN-RB.
Baca Juga: Samsung Galaxy S25 Ultra Harga Rp23 Juta! Cek Fitur Unggulan dan Spesifikasinya
Dikutip dari kanal Guru Creator Digital, Jumat (17/1/2025) skema ini dinilai sangat cocok untuk guru mata pelajaran (mapel), meski mungkin kurang sesuai untuk guru kelas yang membutuhkan kehadiran penuh waktu.
Komisi 2 DPR RI menegaskan bahwa aturan PPPK paruh waktu masuk ke dalam undang-undang ASN sebagai salah satu solusi anggaran pemerintah yang membengkak.
Sistem penggajian untuk PPPK paruh waktu diatur secara detail dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dengan rentang gaji yang cukup menjanjikan.
Berdasarkan perhitungan resmi, estimasi gaji paruh waktu berkisar antara Rp2.070.000 sampai dengan Rp5.610.000 per bulan.
Formula perhitungan gaji menggunakan sistem yang sangat terperinci, di mana upah per jam sama dengan upah sebulan dibagi 126.
Dengan angka 126 diperoleh dari perhitungan 29 jam seminggu dikali 52 minggu bagi 12 bulan.
Sebagai contoh konkret, untuk wilayah DKI Jakarta dengan UMP Rp4.416.186, menghasilkan gaji sekitar Rp35.000 per jam.
Perhitungan ini berlaku secara nasional dengan penyesuaian berdasarkan UMP masing-masing daerah.
Implementasi skema PPPK paruh waktu ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang lebih luas.
Dengan fokus pada efisiensi anggaran dan peningkatan kesejahteraan pegawai.
Berdasarkan penjelasan dari Komisi 2 DPR RI, usulan PPPK paruh waktu dalam undang-undang ASN dimuat sebagai salah satu solusi anggaran pemerintah yang membengkak.
Sistem perhitungan gaji yang berbasis jam ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing sambil tetap menjamin kesejahteraan pegawai.
Baca Juga: Samsung S25 Ultra Siap Debut, Cek Jadwal Pre Order Indonesia dan Estimasi Harganya
29 jam seminggu merupakan median nilai tengah jam kerja pekerja PPPK paruh waktu tertinggi dari seluruh provinsi.
Besaran gaji final akan sangat bergantung pada kombinasi antara UMP daerah dan jumlah jam kerja yang dilaksanakan.
Dengan tetap memperhatikan batas minimal dan maksimal yang telah ditetapkan dalam peraturan.***

Share this article
Berikut ini adalah skema gaji dan jam kerja untuk PPPK paruh waktu, simak rincian lengkapnya di sini.