News

Seleksi Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang! Tenaga Honorer Segera Daftar Sebelum Tanggal Ini!

Oleh: Indra Purwatama Jumat 17 Jan 2025, 10:11 WIB
Pemerintah telah memberikan kabar baik bagi honorer yang ingin diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah telah memberikan kabar baik bagi honorer yang ingin diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi memperpanjang pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 hingga 20 Januari 2025.  

Perpanjangan pendaftaran seleksi PPPK ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada pegawai non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN.

Baca Juga: Daftar Formasi Jabatan PPPK Paruh Waktu 2025 Beserta Kriteria dan Syarat Pengangkatan

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 15 Januari 2025.  

Perpanjangan ini adalah tindak lanjut dari beberapa kebijakan pemerintah, di antaranya:

• Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2025 tentang kriteria pelamar tambahan pada seleksi PPPK bagi pegawai non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN dan mekanisme pengolahan nilai hasil pengadaan PPPK TA 2024.

• Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: KemenPAN RB Buat Aturan Baru PPPK: Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, Apa?

• Surat Menteri PAN-RB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang penjelasan pengadaan PPPK.

Kepala BKN memberikan instruksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) serta Pejabat Pengelola Kepegawaian (PPK) untuk melakukan beberapa langkah:

1. Menyebarluaskan informasi perpanjangan pendaftaran kepada seluruh pihak yang terkait.  

Surat Kepala BKN adalah alat bukti hukum yang sah berdasarkan UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1.

Baca Juga: Honorer dengan Kategori R4 Masih Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu, Begini Penjelasannya!

2. Memastikan pegawai non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN melakukan pendaftaran.

3. Memberikan informasi kepada pegawai non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN bahwa jika tidak mendaftar akan kehilangan status prioritas untuk diangkat menjadi PPPK.

Calon pelamar dihimbau untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum batas waktunya berakhir.

Baca Juga: Kenapa Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang sampai 20 Januari 2025? BKN Buka Suara Beberkan Alasannya

Perpanjangan waktu pendaftaran tersebut diharapkan bisa memberikan kesempatan yang lebih adil serta merata bagi tenaga honorer untuk jadi PPPK.  

Pemerintah berkomitmen untuk segera menyelesaikan penataan tenaga non-ASN dan juga memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi tenaga honorer untuk menjadi bagian dari ASN.  

Jangan sampai lewatkan kesempatan untuk jadi PPPK! Segera daftar sebelum 20 Januari 2025.***

Reporter Indra Purwatama
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil