AYOJAKARTA.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) telah menerbitkan peraturan baru.
Peraturan tersebut terkait dengan pengadaan PPPK Paruh Waktu yang berlaku mulai tahun 2025.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam peraturan tersebut, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang merupakan bagian dari ASN akan mendapatkan gaji sesuai anggaran yang tersedia di instansi pemerintah.
Baca Juga: Terkini! Dapodik 2025.b: Solusi dan Panduan Tarik Data bagi Operator Sekolah
Dengan adanya peraturan ini diharapkan bisa membantu penataan pegawai non-ASN yang telah berkontribusi namun belum mendapatkan status sebagai ASN.
Selain besaran gaji, Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 juga mengatur soal daftar formasi jabatan yang akan diisi oleh PPPK Paruh Waktu.
Daftar Formasi Jabatan PPPK Paruh Waktu
Menurut keputusan tersebut, formasi jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu akan dibuka untuk mengisi kebutuhan di beberapa jabatan penting, seperti:
- Guru serta tenaga kependidikan
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis
- Pengelola umum operasional
- Operator layanan operasional
- Pengelola layanan operasional
- Penata layanan operasional
Nantinya setiap formasi jabatan akan ditujukan untuk mendukung pelayanan publik dan operasional di berbagai instansi.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang hingga 20 Januari 2025, Cek Kriteria Tambahan untuk Daftar dan Jadwal Terbaru dari BKN
Kriteria Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Adapun tiga kriteria pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, seperti:
- Tenaga non-ASN dengan kode R2 dan R3 tanpa L (lulus) bisa langsung diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa seleksi tambahan
- Peserta seleksi PPPK tahap 1 dan 2 yang tidak mendapatkan peringkat terbaik
- Tenaga non-ASN yang tidak mendapatkan formasi di instansi pemerintah.
Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Selain kriteria, terdapat beberapa syarat pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, seperti:
- Terdaftar di pangkal data BKN
- Pernah mengikuti tahapan seleksi PPPK atau CPNS
- Tidak mempunyai formasi jabatan yang sesuai
Demikianlah daftar formasi jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu serta syarat dan juga kriteria pengangkatannya.***
Share this article
daftar formasi jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu serta syarat dan juga kriteria pengangkatannya