AYOJAKARTA.COM - Proses persidangan para terdakwa atas kasus penembakkan terhadap Brigadir J masih terus berlangsung.
Setelah dihadirkannya banyak saksi dari berbagai pihak, titik terang dalam kasus ini juga semakin terlihat.
Proses persidangan kasus kematian Brigadir J saat ini juga mulai mendekati vonis hakim.
Tentu saja sebelum jatuhnya vonis dari hakim nanti, teka-teki mengenai keterlibatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus ini masih belum terjawab.
Apakah benar keduanya memiliki peran penting dalam kasus ini sebagai otak perencana pembunuhan atau tidak.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @jamgadangtv pada Kamis (21/12/2022), Pakar Hukum Jamin Ginting memberikan tanggapannya mengenai hal tersebut.
Baca Juga: Bukan Hanya Ferdy Sambo, Ternyata Inilah Sosok Pemberi Rasa Aman Putri Candrawathi
Awalnya Penasihat Hukum dari tim Ferdy Sambo yakni Rasamala Aritonang menuturkan dengan yakin bahwa kliennya yakni Putri Candrawathi tidak tergambar sebagai bagian dari pelaku pembunuhan terhadap Brigdir J.
Rasamala Aritonang menuturkan jika peran Putri Candrawathi tak lebih dari pihak yang melaporkan kepada Ferdy Sambo bahwa ada kejadian pelecehan yang ia alami saat di Magelang.
“Saya bicara fakta persidangan aja mas itu tidak tergambarkan peran Bu Putri selain hanya dia setelah tanggal 7 melaporkan pada Pak Sambo ada satu peristiwa, baru tanggal 8 ketika bertemu di Saguling dengan Pak FS disampaikannya kejadian di Magelang,” jelas Rasamala Aritonang.
“Baru tanggal 8 kemudian ketika bertemu di Saguling dengan Pak FS disampaikan kejadian di Magelang, itu saja peran Bu Putri,” imbuh Rasamala Aritonang.
Kemudian terkait peristiwa di Duren Tiga, Aritonang menuturkan jika Putri Candrawathi hendak melakukan isoman namun terjadilah peristiwa penembakkan tersebut.
Tidak hanya itu, Rasamala juga sempat menyinggung keterangan Richard Eliezer yang dinilai juga berbohong.
Akan tetapi pernyataan Rasamala Aritonang selaku Penasehat Hukum Ferdy Sambo tersebut langsung dimentahkan oleh Pakar Hukum Jamin Ginting.
Sebagai seorang Pakar Hukum, Jamin Ginting justru mengatakan jika ia melihat bahwa hakim meyakini jika sosok Putri Candrawathi terlibat.
“Ada satu keyakinan hakim yang saya lihat bahwa ibu PC ini terlibat,” ujar Jamin Ginting.
Jamin Ginting lantas menjelaskan bukti-bukti mengenai pernyataannya yang mengatakan bahwa hakim menilai Putri Candrawathi juga terlibat dalam penembakkan Brigadir J tersebut.
“Pertama membawa orang-orang dari Saguling ke Duren Tiga dalam satu mobil,” jelas Jamin Ginting.
“Dia tahu ada orang di dalam satu mobil itu siapa saja tetapi dalam keterangannya dia bilang saya tidak tahu siapa yang didalam mobil, padahal dia tahu persis siapa yang di sebelahnya tapi dia tidak tahu nah inimerupakan indikasi ternyata ini memang sengaja dibawa orang-orang ini untuk menyaksikan suatu perbuatan,” imbuh Pakar Hukum Jamin Ginting.
Dengan analisis Jamin Ginting tersebut, diduga bahwa Putri Candrawathi akan divonis hukuman pasal 340.
Pasal 340 berbunyi "Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."