AYOJAKARTA.COM - Kriminolog Universitas Indonesia Muhammad Mustofa, menyampaikan keraguan terkait laporan pelecehan seksual Putri Candrawathi.
Kriminolog Mustofa menilai laporan pelecehan seksual Putri Candrawathi tidak ada bukti yang cukup kuat atas motifnya.
Martin Lukas Simanjuntak Kuasa hukum keluarga Brigadir J, menyetujui hal tersebut. Bahkan ia menyebut harus ada bukti seperti kerusakan alat kelamin Putri Candrawathi untuk menjadi bukti kuat terjadi pelecehan seksual itu.
Baca Juga: 5 Hidangan Khas Natal yang Cocok Disajikan untuk Keluarga, Rayakan Momen Penuh Kebersamaan
Martin Simanjuntak menyampaikan pendapat kriminolog terkait dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Kriminolog mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi masih kurang cukup buktinya.
Pasalnya tidak dilakukan visum terhadap Putri Candrawathi untuk membuktikan kebenaran dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang dialaminya.
"Lalu yang berikutnya, apakah keterangan atau pendapat ahli dari psikolog forensik yang selama ini mereka gadang-gadang dan mereka klaim menguntungkan mereka itu, bisa dijadikan sebagai suatu keterangan ahli/menambahkan keterangan saksi, yang mengaku menjadi korban ini sebagai suatu peristiwa?" kata Martin dikutip Ayojakarta.com pada laman Suara.com melalui tayangan tvOneNews.
Baca Juga: Ahli Psikologi Ungkap Kecerdasan Ferdy Sambo diatas Rata-Rata, Ternyata Faktanya...
Dalam keterangan psikolog forensik Kriminolog Mustofa menyampaikan bahwa keterangan saksi ahli yang menyebut Putri Candrawathi sebagai korban pelecehan tidak bisa dijadikan kesimpulan.
"Dari segi kausalitas atau sebab akibat dari suatu hal itu tidak bisa membuat suatu kesimpulan," ungkap Martin.
Dugaan pemerkosaan ini sudah masuk ke dalam delik materil, sehingga dinilai harus ada bukti secara ilmiah.
Bukti untuk memperkuat dugaan misalnya disebutkan oleh Martin yakni harus ada dampak kerusakan alat kelamin pada Putri Candrawathi.
"Harus ada dampak kerusakan alat kelamin yang dialami oleh Putri yang menjadi korban dalam bentuk scientific ataupun dalam bentuk pemeriksaan ahli," jelas Martin.
Selain itu, Pakar Mikro Ekspresi Kirdi Putra menilai kesaksian Putri Candrawathi ketika menceritakan kejadian pelecehan seksualnya seperti 'jawaban hafalan'.
Gestur Putri Candrawathi yang hanya memegang mic kemudian ditaruh dan tangan kirinya di atas pangkuannya sebagai penanda seseorang membatasi bahasa non verbalnya.
Sikap seperti itu dinilai Kirdi seolah-olah Putri memberikan jawaban yang sebelumnya dihafal.
"Jawaban-jawaban itu, buat saya, adalah 'jawaban hafalan'. Karena ini jawaban harus hati-hati," ungkap Kirdi.
"Karena dia mengalami trauma, maka dia cenderung mengulang kejadian tersebut, apalagi dia di-trigger (lewat) pertanyaan langsung," sambungnya.
Kirdi juga menganalisa bahwa umumnya ekspresi sedih, takut, malu muncul ketika seorang korban pelecehan seksual menceritakan kejadian yang dialaminya.
Namun hal itu tidak terjadi pada Putri Candrawathi yang terlihat biasa saja tidak ada ekspresi yang luar biasa.
"Sementara ketika bicara tentang Brigadir Yosua yang diklaim sebagai pelaku, itu sudah dari sebelum-sebelumnya nggak ada ekspresi yang luar biasa. Nggak ada ekspresi sedih, takut, malu. Ketiga ekspresi lainnya ini nggak muncul ketika Putri Candrawathi menangis," jelas Kirdi.***

Share this article
Martin Simanjuntak menyampaikan pendapat kriminolog terkait dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.