News

Ahli Hukum Pidana Sebut Ricky Rizal Pantas Jadi Terdakwa, Apa Alasannya? Simak Selengkapnya di Sini!

Oleh: Linda Wati Kamis 22 Des 2022, 15:27 WIB
Ahli Hukum Pidana Sebut Ricky Rizal Pantas Jadi Terdakwa, Apa Alasannya? Simak Selengkapnya di Sini!

AYOJAKARTA.COM - Ricky Rizal menjadi salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam sidang lanjutan Ricky Rizal, Ahli Hukum Pidana dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pada kesempatan tersebut, penasihat hukum Ricky Rizal menanyakan langsung kepada Ahli Hukum Pidana terkait pantas atau tidak kliennya menjadi terdakwa.

Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube tvOneNews pada Kamis 22 Desember 2022, berikut jawaban Ahli Hukum Pidana soal status terdakwa Bripka RR.

Baca Juga: Soal Sikap Pasif Bripka RR Saat Penembakan Brigadir J, Ahli Pidana: Ricky Rizal Pantas Jadi Terdakwa

Mulanya penasihat hukum Bripka RR menjelaskan terkait pengamanan senjata Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan kliennya.

Pengamanan senjata Yosua disebut atas dasar inisiatif sendiri tanpa ada perintah siapapun.

Hal ini dibuktikan dengan poligraf dan hasil pemeriksaan psikologi yang dianggap tidak relevan dengan kejadian penembakan pada tanggal 8 Juli 2022.

“Dibuktikan dengan Ahli Poligraf dan Ahli Psikologi Forensik yang menyatakan bahwa perencanaan dilakukan tanggal 8 sehingga apa yang dilakukan di tanggal 7 tidak relevan,” jelasnya.

Baca Juga: Ronny Talapessy Menuju Kemenangan, Ahli Yakini Eliezer Berpotensi Bebas Hukum Pidana

Kemudian keterangan soal Bripka RR yang mengendarai mobil dan membawa rombongan menuju Duren Tiga.

Sesampainya di Duren Tiga, Bripka RR dan Brigadir Yosua menunggu di luar.

Mereka baru masuk saat mendapat perintah.

Menurut pengakuannya, Bripka Ricky Rizal tidak melihat Ferdy Sambo menembak ke arah Yosua.

“Terdakwa RR hanya bersikap pasif melihat peristiwa tersebut. Lalu pada saat giliran FS diduga melakukan penembakan di arah tubuh korban, terdakwa RR melihat ke arah lain sehingga tidak melihat. Momen tersebut dibuktikan oleh Ahli Poligraf,” ujar penasihat hukum Bripka RR.

Baca Juga: Ogah Dituduh Sebagai Penyebab Ricky Rizal Jadi Terdakwa, Ahli Hukum Pidana: Besok-besok Kami Tak Mau Jadi Ahli

Penasihat hukum Bripka RR juga bertanya apakah posisi kliennya pantas dijadikan sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Menurut Ahli Pidana, ada pelaku yang memang melakukan perbuatan ada juga pelaku namun tidak melakukan perbuatan.

“Kedudukan terdakwa ini kurang jelas tadi kronologisnya, yang penting di dalam hukum itu pelaku peserta. Ada pelaku yang melakukan suatu perbuatan, ada pelaku yang dia tidak melakukan perbuatan karena dia bukan perluasan dari perbuatan pidana,” jelas Alphi Sahari.

Baca Juga: Ahli Ungkap Kematian Yosua Bukanlah Pembunuhan Berencana, Benarkah Ferdy Sambo Siap Bebas?

Belum selesai menjabarkan, penasihat hukum Bripka RR langsung memotong dan memintanya untuk menyimpulkan apakah kliennya pantas menjadi terdakwa atau tidak.

Ahli pun menjawab Ricky Rizal pantas menjadi terdakwa.

“Pantas iya,” jawabnya singkat.***

Reporter Linda Wati
Editor Fathul Amanah