AYOJAKARTA.COM – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo cs memasuki babak baru di mana saksi ahli yang hadir menilai kematian almarhum bukanlah masuk unsur berencana.
Hal itu disampaikan oleh ahli hukum pidana Mahrus Ali yang hadir dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, hari ini, Kamis, 22 Desember 2022 yang juga menghadirkan Ferdy Sambo sebagai saksi.
Mahrus Ali bicara mengenai unsur-unsur yang memenuhi perbuatan pembunuhan berencana, dan menurutnya perbuatan Ferdy Sambo tidak masuk unsur tersebut dalam kasus Brigadir Yosua.
Baca Juga: Benarkah Ferdy Sambo Mudah Dikuasai Emosi? Begini Penjelasan Ahli Psikologi Forensik
Mahrus Ali hadir menjadi saksi ahli dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut Mahrus Ali, unsur-unsur pembunuhan berencana itu berarti semua orang yang terlibat harus punya kehendak yang sama untuk menghilangkan nyawa orang lain.
Sementara dalam unsur lainnya adalah dalam pelaksanaan pembunuhan berencana juga harus tenang, ada jeda waktu dan ada pembagian peran.
Menurut Mahrus Ali, dalam kasus kematian Brigadir Yosua tidak memenuhi unsur-unsur pembunuhan berencana.
“Ketika melaksanakan kejahatan itu harus disengaja, artinya apa kalau AA BB maka harus ada pembagian peran di sini dan pembagian peran itu, itu bukan karena kebetulan, memang sudah disepakati sebelumnya,” ujar Mahrus Ali, seperti dilihat AyoJakarta.com dari tayangan sidang di kanal YouTube KOMPASTV.
“Artinya apa, kalau dalam fakta-fakta kasus misalnya A dengan B si A hany berkeinginan untuk menganiaya kemudian si B menghilangkan nyawa maka tidak mungkin terjadi turut serta, karena intention yang kedua itu tidak terpenuhi,” tambahnya.
Baca Juga: Bukan Hanya Ferdy Sambo, Ternyata Inilah Sosok Pemberi Rasa Aman Putri Candrawathi
Menurut Mahrus, dalam perencanaan pelabuhan untuk seluruh pelaku yang terlibat harus merasa senang , pelaksanaan kejahatan juga dilakukan dengan tenang dan ada jeda waktu.
Mahrus juga menjelaskan ada tiga kemungkinan dalam bentuk kerjasama di kasus ini, yaitu:
1. Tiap-tiap pelaku memenuhi semua unsur, namun pembunuhan ini dianggap tidak mungkin karena tidak mungkin korban mati dua kali.
Menurut Mahrus juga, hanya ada satu perbuatan dari salah satu pelaku yang itu merupakan sebab bagi timbulnya kematian.
2. Tiap-tiap pelaku tidak ada yang menuntun, walaupun jika digabungkan semua akan dapat memenuhi unsur tersebut.
3. Dari dua pelaku hanya satu yang memenuhi, yang lain tidak, tapi meskipun yang lain tidak memenuhi tapi dia melakukan substansi serupa, yaitu bagian terpenting bagi terwujudnya. Contohnya adalah si A tidak mungkin menghilangkan nyawa kalau tidak ada si B yang melakukan proses kerjasama.
Baca Juga: Terungkap Perintah dari Ferdy Sambo dan Richard Eliezer Disebut hanya Jadi Alat: Tidak Dapat Dihukum
“Itu dibuktikan, maka kalau tidak itu harus dirubah,” ujar Mahrus Ali.
Penjelasan saksi ahli pun mendapat kecaman dari warganet, dan berharap keadilan tetap ditegakkan.
“Semoga saksi ahli ini segera disadarkan Allah atas kesaksiannya,” ujar akun Anies Hidayah.
“Ini bukan ahli pidana, tapi ahli ngeles,” ujar akun Rah Mat.***

Share this article
Saksi ahli hukum pidana Mahrus Ali sebut kematian Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo bukanlah pembunuhan berencana.