News

Kenapa Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang sampai 20 Januari 2025? BKN Buka Suara Beberkan Alasannya

Oleh: Indita Restuning Kameswari Kamis 16 Jan 2025, 15:21 WIB
Proses pendaftaran PPPK Tahap 2 tahun 2024 kembali diperpanjang hingga 20 Januari 2025. BKN beberkan alasannya

AYOJAKARTA.COM -- Pendaftaran PPPK Tahap 2 tahun 2024 kembali diperpanjang.

Kali ini pendaftaran PPPK Tahap 2 tahun 2024 akan diperpanjang hingga 20 Januari 2025.

Sebelumnya BKN juga sempat mengumumkan perpanjangan pendaftaran PPPK Tahap 2 sampai 15 Januari 2025.

Baca Juga: RESMI! Kepala BKN Buka Jalan Baru Bagi Pemegang Kode R2 dan R3 Seleksi PPPK 2024 Menuju Status ASN

Namun di detik-detik penutupan pendaftaran, BKN memutuskan untuk memperpanjang kembali proses pendaftaran.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung melalui akun Instagram resmi @bkngoidofficial, Kamis (16/1/2025).

Dalam unggahannya, BKN mengunggah sebuah foto yang berisi pengumuman perpanjangan pendaftaran PPPK Tahap 2 2024.

Diketahui sebelumnya jika jadwal pendaftaran PPPK ini seharusnya ditutup pada tanggal 31 Desember 2024.

Baca Juga: Kebijakan Menpan RB tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Bisa Perpanjang Jabatan dengan Syarat Ini

Namun kemudian BKN mengumumkan akan diperpanjang sampai 7 Januari 2025.

Kini tepat sebelum penutupan pendaftaran PPPK 2024, BKN kembali mengumumkan jika pendaftaran akan diperpanjang sampai 20 Januari 2025 mendatang.

Guna memberikan kesempatan yang lebih luas kepada seluruh pegawai Non-ASN yang terdata dalam database BKN untuk bisa diangkat menjadi PPPK, seleksi tahap II diperpanjang hingga 5 hari ke depan.

Silakan #SobatBKN manfaatkan waktu pendaftaran dengan maksimal.” Tulis unggahan BKN di akun Instagram.

Baca Juga: Regulasi PPPK Paruh Waktu 2024: Syarat, Hak Kewajiban dan Mekanisme Terbaru

Kebijakan perpanjangan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan Pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai Non ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024, Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, serta Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang Penjelasan Pengadaan PPPK.

Kepala BKN mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian memerintahkan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk Menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh pihak terkait.

Tak hanya itu, Kepala BKN juga meminta jajarannya untuk memastikan pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) BKN untuk melakukan pendaftaran dan menginformasikan kepada pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) BKN bahwa apabila tidak melakukan pendaftaran maka akan kehilangan status prioritas untuk diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru dan PPPK 2025 Ada Kenaikan? Simak Penjelasan Kementerian Keuangan

Calon pelamar diimbau untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran.

Reporter Indita Restuning Kameswari
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil