AYOJAKARTA.COM - Berdasarkan pengumuman terbaru dari Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, telah disampaikan kabar menggembirakan bagi peserta seleksi PPPK 2024 yang mendapatkan kode R2 (honorer K2) dan R3 (honorer terdaftar di database BKN) tanpa kode L.
Menurut surat Menpan RB nomor B239/M.SM.01.00/2025 tertanggal 14 Januari 2024, para peserta dengan status tersebut memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Kebijakan ini memberikan harapan baru bagi para non-ASN yang tidak mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK 2024.
Dengan beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi, yakni telah mengikuti seleksi CPNS namun tidak lulus, serta telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 dan 2 namun tidak mendapatkan formasi.
Dikutip dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi), Kamis (16/1/2025) berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 16 tahun 2025, pengangkatan PPPK paruh waktu dapat dilakukan untuk mengisi berbagai jabatan.
Termasuk guru, tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanana operasional, dan penata layanan operasional.
Para peserta yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu akan mendapatkan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN yang sama dengan PPPK full time.
Proses pengangkatan dimulai dari PPK yang mengusulkan rincian kebutuhan paruh waktu kepada Menteri.
Baca Juga: Inilah Cara Daftar NPWP Online Lewat Coretax, Ingat Ereg Pajak Sudah Ditutup Ya!
Kemudian Menteri menetapkan rincian kebutuhan yang mencakup jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
Terkait sistem penggajian, sebagaimana diatur dalam diktum ke-19 dan ke-20.
PPPK paruh waktu akan menerima upah minimal sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau setara dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut dengan sumber pendanaan berasal dari selain belanja pegawai.
Hal yang perlu diperhatikan adalah jika pegawai ASN yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu mengundurkan diri, tidak mengikuti proses pemberkasan, atau meninggal dunia, maka pengangkatannya akan dibatalkan.
Sebagaimana dikutip dari pernyataan Kepala BKN, "Kebijakan ini bisa membuat non-ASN yang tidak dapat formasi PPPK 2024 ini lebih aman."
Hal ini menunjukkan adanya jaminan keberlangsungan karir bagi para honorer yang belum mendapatkan formasi.***

Share this article
Kabar baik untuk pemegang kode R2 dan R3 pada seleksi PPPK 2024 dari Kepala BKN, apa itu? Simak di sini.