AYOJAKARTA.COM - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua mengungkap fakta-fakta baru terutama bagi terdakwa Ferdy Sambo.
Salah satunya adalah pengakuan saksi ahli yang hadir dalam persidangan Ferdy Sambo pada Kamis 15 Desember 2022.
Dalam keterangan, saksi ahli mengungkapkan sebuah fakta baru di mana tidak ditemukan DNA Ferdy Sambo pada senjata pistol baik HS maupun Glock.
Padahal kesaksian Richard Eliezer menyatakan bahwa saat terjadinya penembakan, Ferdy Sambo turut andil dalam kematian Yosua dengan menembak ke arahnya.
Baca Juga: Geram! Hakim Sentil Ferdy Sambo: Saudara Selaku Polisinya Polisi, Kenapa Tidak Pikir Panjang?
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews pada Sabtu 17 Desember 2022, Ahli Biomolekuler menjelaskan perihal DNA yang tidak ditemukan pada senjata Ferdy Sambo.
“Jadi kalau kita bicara tes DNA tentu membutuhkan dua hal yang pertama adalah sumber spesimennya itu sendiri terus yang kedua dari sisi sensitifitas teknik yang digunakan,” ujar Ahli Biomolekuler, Ahmad Rusdan Utomo.
Menurut Ahmad, apabila melihat dari sumber pertama dalam konteks ini sebuah tindakan kriminal, posisi barang bukti harus betul-betul aman, tanpa adanya permainan di sana.
Baca Juga: Cerdik! Ferdy Sambo Manfaatkan Momentum Ini Untuk Membela Diri, Bisa Dapat Keringanan Jika...
Karena apabila barang tersebut sudah terkontaminasi itu akan menyusahkan pengecekan, sumber spesimen yang dibutuhkan bisa saja sudah hilang.
“Itu kan jadi masalah atau bisa ditukar dengan (spesimen) yang lain. Pelakunya itu justru menanamkan sumber DNA yang lain,” ujar Ahmad menjelaskan.
“Bicara pistol, itu berapa orang yang pegang pistol. Kalau memang misalnya itu betul-betul alami, itu mungkin bisa saja diambil DNAnya, secara spontan begitu ya,” terang Ahmad.
Ahmad juga menjelaskan sumber kedua yang berasal dari tingkat sensitifitas dari teknik yang digunakan.
“Seberapa sensitif dia bisa mengenali, kita harus cek dari sisi probabilitas. Tapi ini baru kalau hasilnya positif, tapi kalau hasilnya negatif kita harus lihat dari sumber-sumber yang lain,” kata Ahmad.
“Kenapa bisa negatif? yaitu tadi dibahas sarung tangan, ya itu jelas sekali kalau dia menggunakan sarung tangan itu DNA tidak terdeteksi sama sekali,” tambahnya.
Ahmad justru menilai bahwa penembakan itu dilakukan tidak dengan spontan atau tidak alami, artinya sudah direncanakan terlebih dahulu.
Padahal untuk mendapatkan spesimen DNA pada barang bukti dalam hal ini adalah pistol itu tidak mudah, kemungkinannya hanya berkisar antara 30 atau 20 persen.
Sedangkan menurut Benny Daga selaku Pakar Hukum Pidana dalam pembuktian pasal 340 yang disangkakan kepada Ferdy Sambo tidak dapat berdiri sendiri.
Harus ada bukti-bukti pendukung dari pasal lain, baik dari saksi ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa sendiri.
Baca Juga: Geram! Hakim Sentil Ferdy Sambo: Saudara Selaku Polisinya Polisi, Kenapa Tidak Pikir Panjang?
“Artinya ini harus terpenuhi semua, kalau misal pembuktian itu berdasarkan petunjuk yang tadi disebutkan ahli, itu tentu kita lihat dari konteks pidana bahwa itu menguntungkan Ferdy Sambo,” ujar Benny.
“Kalau kita bicara dari aspek pidananya kita bicara dari sistem pembuktiannya fakta yang ada, itu menguntungkan Ferdy Sambo, karena di dalam barang bukti untuk membunuh Yosua, tidak teridentifikasi ada bukti atau jejak digital forensik dari Ferdy Sambo,” ujar Benny menambahkan.
Namun Benny juga menambahkan hal itu tidak serta merta meloloskan Ferdy Sambo, karena ada persesuaian dari bukti-bukti lain dan pasal 340 masih dapat berlaku dengan bukti-bukti tersebut.***