News

Tunjangan Sertifikasi Guru dan PPPK 2025 Ada Kenaikan? Simak Penjelasan Kementerian Keuangan

Oleh: Deba Lauda Rabu 15 Jan 2025, 19:03 WIB
Pencairan tunjangan bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang bersertifikasi maupun non-sertifikasi, menjadi perbincangan hangat di berbagai media.

AYOJAKARTA.COM – Pencairan tunjangan bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang bersertifikasi maupun non-sertifikasi, menjadi perbincangan hangat di berbagai media.

Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), memberikan tanggapan terkait jadwal pencairan dan kategori penerima tunjangan tersebut.

Pemerintah memastikan bahwa tunjangan bagi para guru yang memenuhi syarat akan dicairkan tepat waktu.

Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, Kemenkeu telah mengatur pencairan tunjangan guru, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), yang diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

Berdasarkan pedoman teknis tahun-tahun sebelumnya, pencairan tunjangan biasanya dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

Tahun ini, Idulfitri diperkirakan jatuh pada 30-31 Maret 2025, sehingga pencairan THR guru diharapkan akan dimulai sekitar tanggal 14 Maret 2025.

Meski demikian, jadwal resmi pencairan akan diumumkan melalui edaran dari Kementerian Keuangan RI dalam waktu dekat.

Berikut adalah beberapa kategori guru yang akan menerima pencairan tunjangan tahun 2025:

Baca Juga: Menpan RB Resmi Tetapkan 6 Kategori Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu, Apa Saja?

  1. Guru Bersertifikasi

    • Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik dan terdaftar resmi di sistem Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  2. Guru Non-sertifikasi

    • Guru honorer atau guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, namun terdaftar di sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) terbaru.
  3. Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

    • Guru yang diangkat sebagai PPPK dan memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan aktif.
  4. Guru PNS dan CPNS

    • Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang bekerja di lingkungan pendidikan.

Baca Juga: Regulasi PPPK Paruh Waktu 2024: Syarat, Hak Kewajiban dan Mekanisme Terbaru

Pemerintah juga dikabarkan sedang mempertimbangkan kebijakan tambahan tunjangan sebesar 100 persen untuk periode ini.

Jika kebijakan tersebut disetujui, hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para guru di seluruh Indonesia. Namun, masyarakat masih menunggu konfirmasi resmi dari Kementerian Keuangan terkait kebijakan tersebut.

Informasi terbaru mengenai jadwal pencairan dan kebijakan tunjangan akan disampaikan melalui edaran resmi pemerintah.***

Reporter Deba Lauda
Editor Tedi Rukmana