AYOJAKARTA.COM - Regulasi PPPK Paruh Waktu kini telah resmi ditetapkan leh Menpan RB Rini Widyantini.
Ada enam kategori jabatan yang bisa diisi oleh PPPK Paruh Waktu.
Sebagaimana diketahui, selain PPPK Penuh Waktu, pemerintah juga akan mengangkat pegawai non-ASN sebagai PPPK Paruh Waktu.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini dikhususkan bagi mereka yang tidak lolos pada seleksi PPPK 2024 lalu.
Baca Juga: Harga iPhone 16 Pro Max, iPhone 16, iPhone 16 Plus, dan iPhone 16 Pro di Indonesia, Masih Dugaan?
Terlebih bagi mereka yang sudah terdata di data BKN.
Pada 13 Januari 2025 lalu, Rini Widyantini telah menegaskan bahwa ada enam kategori jabatan yang bisa diisi PPPK Paruh Waktu, apa saja?
Berikut enam kategori jabatan yang bisa diisi PPPK Paruh Waktu, dikutip dari KepmenPAN-RB No 15 Tahun 2025, Rabu (15/1/2025):
1. Guru dan Tenaga Kependidikan;
Baca Juga: Dapodik 2025 Semester Genap Rilis Hari Ini, Benarkah?
2. Tenaga Kesehatan;
3. Tenaga Teknis;
4. Pengelola Umum Operasional;
5. Operator Layanan Operasional;
6. Pengelola Layanan Operasional; atau Penata Layanan Operasional.
Selain itu, Kemenpan RB juga menetapkan ketentuan tenaga honorer atau non-ASN yang akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu yakni:
a. pelamar prioritas;
b. eks-THK II;
Baca Juga: PPG Prajabatan 2025 Dibuka Maret! Inilah 7 Persyaratan Wajib yang Perlu Disiapkan Calon Guru
c. pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
d. pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus- menerus; dan
e. lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.***

Share this article
Berikut adalah enam katagori jabatan yang bisa diisi PPPK Paruh Waktu resmi dari Menpan RB, kamu termasuk?