News

Serpihan Peluru Tak Bertuan Bersarang di Otak Brigadir J, Ahli Balistik: Bentuknya Sangat Kecil

Oleh: Ardiany Fitri Sholekah Jumat 16 Des 2022, 14:31 WIB
Serpihan Peluru Tak Bertuan Bersarang di Otak Brigadir J, Ahli Balistik: Bentuknya Sangat Kecil

AYOJAKARTA.COM - Saksi ahli dihadirkan pada sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Salah satu saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan kali ini adalah ahli balistik Arif Sumirat.

Dikutip AyoJakarta.com dari jurnal uns.ac.id balistik adalah ilmu pengetahuan berkaitan dengan analisa senjata dan peluru yang digunakan dalam tindak pidana kejahatan.

Baca Juga: Fakta Baru! Febri Diansyah Ungkap Isi Sidang Tertutup Putri Candrawathi, Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J

Kesaksian Arif Sumirat dimulai dengan penjelasaannya mengenai karakteristik senjata.

Setiap senjata mempunyai karakteristik sendiri yang mulia," ucap Arif Sumirat dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Lebih lanjut Arif Sumirat menerangkan mengenai senjata dan proyektil yang diberikan oleh pihak Polres Jakarta Selatan kepadanya untuk diuji balistik.

Baca Juga: Cengengesan di Sidang Kasus Brigadir J, Saksi Irfan Widyanto Kena Semprot JPU: Jangan Ketawa!

"Kami menerima dua senjata api dsri Polres Jakarta Selatan, kita diuji balistik dan kemudian 3 proyektil yang diserahkan polres Jakarta Selatan itu identik dengan senjata api HS," terang Arif Sumirat.

Arif pun menambahkan dari ia menerima 4 peluru yang ditemukan di TKP, 3 peluru teridentifikasi milik senjata HS sedangkan untuk 1 peluru lainya merupakan milik senjata Glock.

Arif kemudian menjelaskan mengenai peluru yang tertinggal didalam tubuh almarhum Brigadir J.

Baca Juga: Putri Candrawathi Ungkap Brigadir J Lakukan Pelecehan Seksual, Reza Indragiri: Pelecehan Akal Sehat

"Hasil autopsi yang diserahkan oleh Polres satu anak peluru dan tiga serpihan, serpihan yang pertama ada di jaringan otak,

Jaringan otak itu ada serpihan jaket peluru dan timbal yang mulia," ucap Arif.

Arif pun mengungkapkan bahwa untuk serpihan peluru yang berada di jaringan otak almarhum brigadir J tidak dapat di identifikasi.

Baca Juga: Putri Candrawathi Ngaku Tak Lihat Jenazah Brigadir J, Hakim: Ini di Depan Kamar Saudara!

"Untuk yang serpihan tidak bisa kita bandingkan yang mulia karena bentuknya sangat kecil dan tidak ada garis-garis kecil galangan atau dataran pada serpihan tersebut yang mulia," ucap arif.

Arif pun menambahkan bahwa untuk peluru yang berada dipunggung korban merupakan peluru milik senjata Glock.

Hakim kemudian mengambil kesimpulan dari keterangan yang disampaikan oleh Arif Sumirat, bahwa dari lokasi TKP ditemukan dua buah senjata yaitu Glock dan HS.

Baca Juga: 4 Bukti Dibeberkan Febri Diansyah Soal Pelecehan Seksual pada Putri Candrawathi, Pengacara Brigadir J Melongo

"Di TKP dan di tubuh korban itu ditemukan proyektil dari jejak laras dua senjata tersebut," ucap Hakim.

Pernyataan tersebut kemudian dibenarkan oleh Arif Sumirat.***

Reporter Ardiany Fitri Sholekah
Editor Desi Kris