AYOJAKARTA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegur Irfan Widyanto karena cengengesan di sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J yang digelar Kamis 15 Desember 2022.
Awalnya Irfan Widyanto memberikan kesaksian bahwa diperintah Agus Nurpatria untuk mengambil DVR CCTV kompleks Duren Tiga, tiga hari setelah Brigadir J tewas.
Irfan Widyanto yang hendak mengambil DVR CCTV itu menghubungi pengusaha CCTV, Afung untuk membeli DVR CCTV yang baru.
JPU bertanya bahwa Irfan Widyanto membayar Afung atau tidak.
Baca Juga: Putri Candrawathi Ungkap Brigadir J Lakukan Pelecehan Seksual, Reza Indragiri: Pelecehan Akal Sehat
Dikatakan Irfan, dia membayar DVR CCTV itu kepada Afung sebesar Rp 3 juta rupiah memakai uang temannya.
Lantas JPU merasa heran, karena Irfan Widyanto membayar menggunakan uang temannya.
“Kenapa pakai uang saudara?” tanya Jaksa dikutip ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Jumat (16/12/2022).
“Karena waktu itu saya tidak bawa cash,” jawab Irfan Widyanto.
Baca Juga: Ternyata Ini Makna Jawaban ‘Tidak Tau’ Putri Candrawathi Selama Sidang, Ahli Psikologi Forensik
Dijelaskan Irfan Widyanto bahwa ia meminjam uang terlebih dahulu kepada temannya, Indra untuk membayar DVR CCTV.
“Jadi waktu transfer ke Afung pakai nama Indra?” tanya jaksa lagi.
“Siap,” tutur Irfan Widyanto.
Baca Juga: Martin Simanjuntak Heran pada Pengacara Putri Candrawathi: Apa Dasar Hukum Terdakwa Dianggap Korban?
JPU menanyakan lebih lanjut mengenai temannya yang dengan mudahnya meminjamkan uang Rp 3 juta kepada Irfan Widyanto.
“Tahu alamatnya?” tanya JPU.
“Tidak pak,” ucap saksi Irfan Widyanto.
“Teman nggak tau alamatnya, kok percaya banget teman, bayar Rp 3 juta loh,” tegas Jaksa.
Berkenaan dengan hal tersebut, JPU merasa heran lantaran Irfan Widyanto tidak melapor terlebih dahulu kepada Afung bahwa dirinya tidak membawa uang.
Baca Juga: Putri Candrawathi Ngaku Tak Lihat Jenazah Brigadir J, Hakim: Ini di Depan Kamar Saudara!
Tidak puas dengan jawaban Irfan dan merasa ada yang janggal dari kesaksiannya, hakim kembali bertanya soal Indra.
“Salnya saudara yang pesan, teman saudara yang bayar. Kenapa saudara tidak melapor kepada Acay bahwa tidak punya uang, siapa, teman apa ini, anggota Polisi atau apa?” cecar Jaksa.
Irfan Widyanto menjawab pertanyaan hakim dengan tertawa, bahwa temannya itu bukan anggota Polri.
“Tidak pak, pekerjaan bisnis biasa aja pak, ha-ha-ha. Ya kan kita teman saja pak,” jawab Irfan Widyanto.
Mendengar Ifran Widyanto tertawa, Jaksa langsung menegurnya untuk jangan tertawa dalam memberikan kesaksian.
“Jangan tertawa, ini menggelitik loh. Membayar loh sehingga terjadi tindak pidana,” ucap JPU.
“Siap,” kata Irfan Widyanto.
“Jangan ketawa-ketawa,” tegas JPU.***

Share this article
Saksi Irfan Widyanto kena semprot JPU saat cengengesan di persidangan kasus Brigadir J, Kamis 15 Desember 2022.