AYOJAKARTA.COM – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Imam Santoso menyatakan persidangan atas saksi Putri Candrawathi dengan terdakwa Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dinyatakan secara tertutup.
Keputusan Hakim Ketua itu didasari karena saksi Putri Candrawathi ingin menceritakan kejadian di Magelang, Jawa Tengah, yang diduga sebagai pelecehan seksual.
Lebih dahulu, hakim menggali keterangan dari Putri Candrawathi setelah ditinggal Ferdy Sambo ketika kembali ke Jakarta pada 7 Juli 2022.
“Baik jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum, seperti yang tadi disampaikan sidang kita nyatakan tertutup,” ujar Hakim Wahyu, pada senin 12 Desember 2022.
Menurut Putri, dirinya masih merasa tidak enak badan selama seharian penuh.
“Saya rasakan badan tidak enak karena agak sedikit meriang greges gitu yang mulia. Terus kepala saya agak pusing naik ke kamar atas untuk beristirahat,” tutur Putri.
Putri Candrawathi menceritakan tidak mengetahui kegiatan para ajudan dan asisten rumah tangga (ART) di lantai dasar karena tengah istirahat.
Baca Juga: Kepulauan Meranti Ingin Melepaskan Diri dari Indonesia sampai Ancam Angkat Senjata, Ada Apa?
Namun, ia memastikan diri sempat keluar kamar sekitar pukul 23.30 WIB untuk makan malam.
“Iya, yang mulia,” tegasnya.
Majelis Hakim kemudian menegaskan kondisi Putri Candrawati ketika beristirahat di kamar pribadi lantai dua saat di Magelang.
“Saudara merasa tidak enak badan sampai sore jam 4, masih dikamar?” tanya hakim.
“Saya di kamar yang mulia,” jawab Putri.
Mendengar jawaban tersebut, hakim lantas mengatakan bahwa sidang akan digelar secara tertutup.
Putri Candrawathi tampak terlihat menangis saat meninggalkan ruang persidangan setelah memberi kesaksian atas terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sambil tertunduk, Putri Candrawathi terlihat menangis setelah memberi pengakuan dugaan pemerkosaan yang dilakukan Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 12 Desember 2022.
Lebih dahulu, majelis hakim memutuskan menggelar persidangan secara tertutup karena ingin mengusut lebih jelas terkait peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.
Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkap alasan kliennya menangis setelah persidangan dilakukan.
“Orang dalam kondisi trauma mengingat kejadiannya, pasti menangis,” tutur Arman.
Arman menjelaskan kesedihan Putri Candrawathi tampak terlihat, bahkan jauh sebelum sidang digelar.
“Apapun itu kalau dia mengingat kejadian yang lalu dirinya pasti sedih atau mereaksikan tangisan itu sudah pasti,” jelasnya.
Lebih dahulu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso menyebutkan sidang akan digelar secara tertutup.
Hal itu dilakukan karena untuk mengusut keterangan terdakwa mengenai peristiwa terkait dugaan pelecehan seksual saat di Magelang.
“Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum seperti yang tadi disampaikan, sidang kita nyatakan tertutup. Para pengunjung dan kamera tolong dimatikan semua,” jelas Hakim Imam Wahyu.***