AYOJAKARTA.COM - Sempat ramai isu larangan kepemilikan second account atau akun ganda yang dimiliki seseorang di media sosial (medsos) pada bulan Juli 2025 lalu.
Lantas seperti apakah perkembangan saat ini?
Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber, usulan ini bermula dari Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB yakni Oleh Soleh.
Oleh Soleh menyinggung dengan adanya 'ternak akun' atau second account yang disalahgunakan menjadi buzzer.
Akun-akun palsu itu hadir untuk menggiring opini bahkan menyebarkan isu hoax.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyiaran dengan berbagai perusahaan sebut saja Google, YouTube, Meta hingga TikTok.
Soleh membagikan opininya yang menyebutkan second acoout tidak memiliki manfaat.
"Pak akun ganda ini akhirnya disalahgunakan" pungkasnya dikutip ayojakarta.com.
Lebih lanjut, ia pun meminta pihak Meta hingga TikTok untuk menindak second account dan menjadi perhatian mereka.
Ia pun mengusulkan adanya revisi RUU Penyiaran.
Hingga kini, isu ini masih menjadi bola liar di masyarakat dan belum ada tindak lanjut.
Selain adanya usulan RUU Penyiaran dari second account.
Hal ini karena larangan ini bukan hanya untuk individu namun untuk lembaga dan perusahaan yang perlu dikaji ulang.
Baca Juga: Jangan Terlewat! BSU Rp600 Ribu Diperpanjang hingga 6 Agustus, Cukup Bawa KTP ke Pos!
Lantas apa itu buzzer yang menjadi fokus dalam larangan penggunaan akun ganda?
Buzzer ini ramai dikenal di Indonesia ketika era pemilihan presiden atau ketika era perpolitikan ramai.
Biasanya digunakan oleh sejumlah individu atau kelompok untuk membagikan isu, pesan, bahkan kampanye tertentu di media sosial.
Tujuannya tentu satu, yakni mempengaruhi pendapat masyarakat.
Layaknya pekerjaan, buzzer sendiri ternyata menghasilkan uang.
Namun sayangnya, tak sedikit dari buzzer ini hadir untuk memberikan informasi salah atau hoax yang sangat mengganggu dan mempengaruhi jalan pikir seseorang.
Menurut kamu pentingkah RUU Penyiaran ini?.***