Otomotif

Mau Punya Plat Nomor Unik? Ini Jumlah Biaya yang Dibutuhkan

Oleh: Karseno AJ Minggu 09 Jul 2023, 20:22 WIB
Pemilik kendaraan dinyatakan bisa menggunakan plat nomor unik tertentu jika tidak ada catatan registrasi terkait TNKB Pilihan.

AYOJAKARTA.COM – Kepemilikan kendaraan membawa dampak tersendiri bagi sejumlah pemiliknya, sehingga lahir trend nomor polisi unik.

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB atau nomor polisi unik bagi sebagian pemilik kendaraan dianggap lebih mewakili kepemilikan unit kendaraan.

Karena hal tersebut tidak jarang sejumlah pemilik kendaraan yang sengaja melakukan pergantian nomor polisi unik dari nopol sebelumnya.

Penggunaan plat nomor unik atau nopol cantik atau TNKB Pilihan memang dimungkinkan sesuai dengan keinginan pemilik kendaraan.

Baca Juga: Biar Keren, Alasan Mario Dandy Ganti Plat Nomor Rubiconya, Hakim: Saudara Merasa Berkuasa?

Hal tersebut merupakan pernyataan langsung Briptu Sarah ketika membahas mengenai peraturan penggunaan TNKB Pilihan.

Sejalan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, kepolisian memiliki tugas untuk melakukan registrasi kendaraan bermotor.

“Setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan, baik untuk kendaraan baru, perubahan identitas serta perpanjang kendaraan, juga registrasi pengesahan,” jelas Briptu Sarah, dikutip dari NTMC Channel, Minggu, 9 Juli 2023.

Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021, nomor yang telah teregistrasi akan mendapat resi berupa BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, STNK dan TNKB.

Baca Juga: Mario Dandy Ngaku Sudah Terbiasa Pakai Plat Mobil Palsu, Alasannya Bikin Gemas

Terkait dengan kebutuhan akan perangkat-perangkat registrasi kendaraan tersebut, Korlantas Polri memiliki tugas sebagai penyedia.

Dengan mengacu kepada dua peraturan tersebut, maka penerbitan TNKB hanya dapat dilakukan di instansi Kepolisian.

Sehingga masyarakat umum yang ingin melakukan pengajuan atau ingin memiliki plat nomor unik atau TNKB pilihan, harus seizin Kepolisian.

Untuk bisa mendapatkan TNKB Pilihan, pemilik kendaraan perlu menyiapkan dokumen pribadi serta dokumen kendaraan.

Baca Juga: Terungkap Ini Tampang Koboi Jalanan Penodong Driver Taksi Online, Ternyata Pakai Plat Nomor Polri Palsu

Berbekal KTP serta surat-surat kendaraan, pemilik kendaraan selanjutnya mendatangi kantor Samsat yang berada di wilayah masing-masing.

Setelah melakukan pengecekan fisik kendaraan, pemilik kendaraan perlu mengisi Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor atau SPRKB.

Dalam SPRKB pemilik kendaraan nantinya akan diminta untuk menentukan sendiri nomor unik atau TNKB yang dikehendaki.

Setelah pengisian formulir, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terkait dengan nomor TNKB Pilihan pemilik kendaraan.

Baca Juga: Viral Aksi Bang Jago, Lakukan Intimidasi, Penganiayaan Hingga Gunakan Plat Nomor Polri Palsu

Apabila nomor unik yang diinginkan sudah digunakan oleh pemilik kendaraan lain, maka perubahan nomor unik perlu diganti.

Pemilik kendaraan dinyatakan bisa menggunakan nomor unik tertentu jika tidak ada catatan registrasi terkait TNKB Pilihan.

Setelah dipastikan tidak ada kesamaan TNKB, selanjutnya Pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran untuk mencetak surat keterangan TNKB Pilihan.

Kepolisian kemudian akan memberikan berkas registrasi baru dan melakukan pembuatan TNKB yang sesuai dengan keinginan Pemilik Kendaraan.

Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020, besaran biaya pembuatan TNKB Pilihan atau Nopol Unik berkisar antara Rp5 hingga Rp20 juta untuk jangka waktu 5 tahun.***

Reporter Karseno AJ
Editor Tedi Rukmana