Pendidikan

Cair April 2025! Segini Bocoran Tunjangan Sertifikasi Guru untuk Lulusan PPG, Cek Jumlah Besarannya

Oleh: Asti Aureli Septania Minggu 12 Jan 2025, 20:58 WIB
Tunjangan besaran sertifikasi guru di Indonesia untuk lulusan Program Pendidikan Guru (PPG) termasuk ke dalam Piloting 3.

AYOJAKARTA.COM -- Tunjangan sertifikasi guru di Indonesia dijadwalkan mulai dicairkan pada bulan April 2025.

Jadwal pencairan tersebut sebagaimana dinyatakan oleh Ketua Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS).

“Guru Piloting 1,2,3 akan cair bulan April 2025,” ungkap Bunda Hasna yang dikutip dari Youtube pagiyly pada Minggu 12 Januari 2024.

Adapun tunjangan besaran sertifikasi guru di Indonesia untuk lulusan Program Pendidikan Guru (PPG) termasuk ke dalam Piloting 3.

Baca Juga: Benarkah PPPK Guru 2024 Tak Ada Sistem Part Time? Bagaimana Nasib Pelamar Kode R2 dan R3?

Berikut adalah rincian mengenai besaran tunjangan yang akan diterima dan jadwal pencairannya.

Jadwal Pencairan Tunjangan 2025

- Triwulan I: Pencairan paling cepat pada April 2025.

- Triwulan II: Mulai Juli 2025.

- Triwulan III: Oktober 2025.

- Triwulan IV: November 2025.

Besaran Tunjangan Sertifikasi

Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, tunjangan sertifikasi untuk guru PPPK dihitung berdasarkan golongan dan gaji pokok.

Baca Juga: Viral! Guru Hukum Siswa SD Belajar di Lantai karena Nunggak SPP, Yayasan Sekolah Buka Suara: di Luar Kendali...

Golongan I: Rp 1.685.700

Golongan II: Rp 2.184.000

Golongan III: Rp3.200.000 besaran bervariasi, tergantung pada pangkat dan masa kerja

Untuk lulusan PPG tertentu, seperti yang termasuk dalam Piloting 3, tunjangan yang akan diterima adalah sekitar Rp 9.600.000 per triwulan.

Baca Juga: Dirjen GTK Nunuk Suryani Buka Suara Terkait Penguncian Dapodik 2025: Hanya 1 Jalur Ini, Calon Guru Wajib Tahu

Faktor Penentu Besaran Tunjangan

Besaran tunjangan ditentukan oleh beberapa faktor, termasuk:

- Golongan dan pangkat guru

- Masa kerja

- SK inpassing khusus untuk guru honorer

Dengan informasi ini, para guru dapat mempersiapkan diri untuk pencairan tunjangan yang akan datang dan memahami bagaimana tunjangan mereka dihitung berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil