Pendidikan

Alhamdulillah Tidak Jadi Batal, KJP Plus Akan Diberikan Januari 2025

Oleh: Qoni Makhfudoh Kamis 26 Des 2024, 16:04 WIB
Masyarakat Jakarta yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar Plus mendapatkan angin segar.

AYOJAKARTA.COM -- Masyarakat Jakarta yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar Plus mendapatkan angin segar.

Penerima KJP adalah pelajar usia 6 sampai 21 tahun yang telah lengkap datanya dan dapat mencairkan dana setelah pemberitahuan resmi.

Bagi penerima KJP yang kemarin merasa sedih, sekarang tidak perlu khawatir, karena KJP Plus resmi tidak jadi dihapus.

Baca Juga: Tak Perlu Urus ke Pihak Sekolah, Begini Cara Mudah Sanggah KJP Plus yang Dibatalkan karena NJOP 1M dan Memiliki Roda Empat

Hal ini karena dispendik atau dinas pendidikan Jakarta menilai bahwa banyak sekali masyarakat yang masih membutuhkan dana pendidikan.

Melalui DPRD provinsi Jakarta KJP plus tidak jadi dibatalkan, dan akan segera dapat dicairkan pada Januari 2025 nanti.

Kartu Jakarta Pintar (KJP) dapat dibatalkan atau tidak diberikan karena beberapa alasan, seperti:

Alasan Pembatalan

1. Data tidak lengkap atau tidak valid.

2. Tidak memenuhi syarat (usia, domisili, status ekonomi).

3. Sudah menerima bantuan serupa.

4. Pemegang kartu meninggal dunia.

Baca Juga: Sanggah Kepemilikan Mobil dan NJOP 1M Bagi yang Batal Menerima KJP Plus Tahap II, Hanya sampai 31 Desember 2024!

5. Pemegang kartu pindah domisili ke luar Jakarta.

6. Pelanggaran syarat dan ketentuan.

7. Kegagalan verifikasi data.

8. Perubahan status ekonomi.

Alasan Penundaan

1. Proses verifikasi data.

2. Keterbatasan kuota.

3. Masalah teknis.

4. Keterlambatan pengajuan.

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap II Belum Cair hingga Sekarang? Lakukan Langkah-langkah Ini

Cara Mengatasi Pembatalan

1. Hubungi call center KJP (119).

2. Kunjungi kantor Dinas Pendidikan Jakarta.

3. Perbarui data dan dokumen.

4. Ajukan permohonan ulang.

5. Konsultasikan dengan petugas KJP.

Baca Juga: Mengenal 3 Status Utama KJP Plus beserta Artinya, Data Tidak Ditemukan Verifikasi oleh Dinas dan Disetujui

Dokumen yang Diperlukan untuk Mengajukan Ulang

1. Formulir pendaftaran.

2. KTP orang tua.

3. KK.

4. Akte kelahiran anak.

5. Surat keterangan kurang mampu.

6. Foto terbaru anak.

Untuk tanggal pasti pencairan dana KJP plus harus menunggu pengumuman resmi dari pemerintah daerah provinsi Jakarta.

Menurut keterangan dari Muhammad Thamrin selaku ketua komisi e DPRD DKI Jakarta mengatakan bahwa paling lambat akhir Januari bantuan KJP plus akan segera dapat diterima.***

Reporter Qoni Makhfudoh
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil