AYOJAKARTA.COM – Pembatalan status penerima KJP Plus tahap II di DKI Jakarta menjadi perbincangan dan perhatian masyarakat.
Pasalnya, banyak siswa dan orang tua siswa kehilangan bantuan pendidikan akibat status dibatalkan karena skala prioritas.
Kebijakan ini tidak hanya mempengaruhi ribuan siswa, tetapi juga menimbulkan kecemasan di kalangan orang tua yang bergantung pada bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
Para penerima KJP Plus II baik siswa dan orang siswa melakukan aksi protes karena terdaftar kepemilikan mobil dan NJOP di atas Rp 1 miliar.
Bagi siswa maupun orang tua siswa penerima bantuan KJP Plus tahap II yang merasa tidak adil dengan skala prioritas tersebut, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat melakukan sanggah di laman edujakarta.id yang sedang dibuka hingga 31 Desember 2024.
Berikut Langkah-langkah yang bisa para KPM lakukan sebagaimana dikutip dari YouTube EKA NUR ARIPIN.
Baca Juga: Tak Punya Mobil dan Aset NJOP Rp1 M? Berikut Cara Sanggah Penerima KJP Plus 2024
Cara Sanggah Kepemilikan Mobil dan NJOP 1M
Untuk menyanggah kepemilikan mobil dan NJOP di atas Rp1 miliar yang menyebabkan pembatalan penerimaan KJP Plus, dapat mengikuti langkah-langkah berikut yang tertera di laman edujakarta.id:
1. Akses laman resmi edujakarta.id untuk melakukan penyanganggahan.
2. Isi NIK terdaftar pada kolom yang tercantum dalam laman tersebut.
3.Setelah memasukan NIK nanti akan muncul keterangan terkait status penerima KJP Plus tahap II dan kemudian klik kolom sanggahan di sesi paling bawah.
4. Kumpulkan dokumen yang mendukung klaim, seperti:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
- Surat keterangan dari pihak berwenang seperti SAMSAT dan BAPENDA, yang menyatakan bahwa tidak memiliki mobil atau bahwa NJOP tidak melebihi batas yang ditentukan.
5. Temukan dan isi formulir sanggahan yang tersedia di situs tersebut dengan mengunggah file bukti dan pendukung. Pastikan untuk mengisi semua data yang diperlukan dengan benar.
6. Setelah mengisi formulir dan melengkapi dokumen, kirimkan sanggahan dan permintaan otomatis akan terproses oleh sistem.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, peserta dapat mengajukan sanggahan secara resmi dan berusaha mendapatkan kembali hak sebagai penerima KJP Plus tahap selanjutnya.***

Share this article
Para penerima KJP Plus II baik siswa dan orang siswa melakukan aksi protes karena terdaftar kepemilikan mobil dan NJOP di atas Rp 1 miliar.