Pendidikan

Dana Salur KJP Plus Cair Hari Ini dan Dirapel 2 Bulan? Cek Daftar Masuk Kriteria Penerima November-Desember 2024

Oleh: Atiek Widyastuti Hadi Kamis 28 Nov 2024, 16:15 WIB
Pastikan kamu masuk sebagai kriteria penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus untuk menerima dana cair November-Desember 2024.

AYOJAKARTA.COM -- Pastikan kamu masuk sebagai kriteria penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus.

Apakah dana KJP plus kamu belum juga cair? Jangan-jangan kamu tidak lagi masuk sebagai kriteria penerima.

Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus merupakan program strategis untuk memberikan akses pendidikan bagi warga kurang mampu di DKI Jakarta.

Baca Juga: Sudah Tanggal 28 November, KJP Plus Tahap 2 Belum Cair? Ini Cara Praktis Memantau Dana Sudah Masuk atau Belum

Dengan dana KJP ini, penerima diharapkan dapat menyelesaikan pendidikan setidaknya hingga jenjang SMA/sederajat.

KJP plus ini diambilkan dananya dari APBD Provinsi DKI Jakarta. Lalu, siapa saja yang masuk syarat penerima KJP plus?

Ayojakarta.com mengutipnya dari kjp.jakarta.go.id, Kamis 28 November 2024.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 November 2024 Cair Usai Pilkada! Hilal Muncul Tanggal 28, Simak Nominalnya

Persyaratan KJP Plus

Siswa yang berhak menerima KJP plus harus memenuhi syarat:

- terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

- terdaftar dalam DTKS pusat, DTKS daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan gubernur.

- berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KK atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Alasan Status Bansos KJP Plus dan KJMU Dicabut oleh Penyelenggara, Ternyata Orang Tua Juga Bisa Menjadi Penyebabnya!

Berkas Persyaratan calon penerima KJP plus

- form kelengkapan data

- surat permohonan KJP plus

- surat pernyataan ketaatan pengguna KJP plus

- fotocopy KTP

- fotocopy KK

Baca Juga: KJP Plus November 2024 Sebentar Lagi Cair! Dananya Bisa Dipakai untuk Beli Apa Saja? Catat Daftarnya

- surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah bermaterai

- pernyataan ketaatan penggunaan bansos biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu.

Reporter Atiek Widyastuti Hadi
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil