Pendidikan

Dimulai Bertahap 2026, Pemprov DKI Jakarta akan Buat Regulasi Pembatasan Medsos bagi Pelajar

Oleh: Jinan Vania Barizky Selasa 25 Nov 2025, 10:06 WIB
Illustrasi. Regulasi baru Pemprov DKI Jakarta akses penggunaan media sosial bagi pelajar (Sumber: Pixabay | Foto: Pixabay)

AYOJAKARTA.COM -  Pemprov DKI Jakarta diketahui akan menggodok regulasi baru terkait pembatasan akses pelajar terhadap konten berbahaya di media sosial.

Hal ini merupakan upaya lanjutan yang  dilakukan Pemprov DKI Jakarta setelah kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta.

Sat Khusus Gubernur Dan Wakil Gubernur DKI Jakarta bidang Komunikasi, Chico Hakim menyebutkan bahwa Gubernur Pramono Anung setelah kejadian langsung melakukan rapt koordinasi intensif dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan KPAI.

Baca Juga: Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat Tinjau Waduk Pluit hingga Air Rembesan di Pantai Mutiara

Rapat intensif ini berkaitan dengan risiko konten berbahaya bagi pelajar.

Disdik DKI Jakarta saat ni diketahui sedang membuat aturan untuk pembatasan akses hinggapengawasan sekolah dan program literasi digital bagi siswa, guru, dan orang tua.

Pengkajian aturan tersebut pun sudah memasuki tahap akhir dan sudah didukung penuh oleh DPRD DKI Jakarta Komisi E.

Kebijakan aturan ini akan dimulai secara bertahap pada Januari 2026 di beberapa wilayah prioritas.

Pemprov DKI akan bekerjasamana dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperkuat verifikasi usia untuk filter konten berbahaya di media sosial yang mengandung kekerasan dan radikalisme.

Baca Juga: Merapat! Kemnaker Buka Batch III Program Magang Nasional 2025, CEK Alur Lengkap di Sini

Kasus Ledakan SMAN 72 Jakarta

Sebagai informasi terjadi kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta pada Jumat, 7 November 2025.

Akibat kejadian tersebut setidaknya 96 menjadi korban luka-luka.

Polisi menetapkan 1 pelaku yang merupakan siswa aktif yang melakukan tindakan tersebut sendirian.

Pelaku diketahui senang mengakses situs gelap atau dark web.

Ia pun diketahui merakit alat peledak dengan mengakses di internet.

Setidak 7 peledak ditemukan di wilayah SMAN 72 Jakarta, namun yang meledak ada 4.

Polisi menetapkan pelaku sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky