AYOJAKARTA.COM - Tren peningkatan kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang terjadi sepanjang 1 Januari hingga 24 November 2025 di DKI Jakarta cukup mengkhawatirkan.
Hal ini dibagikan oleh Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta yang menyebutkan kenaikan ini menunjukkan keberanian yang meningkat untuk melapor.
Di tahun 2025 ini, setidaknya hingga bulan November 2025 jumlah laporan yang diterima seluruh wilayah mencapai 2.024 kasus, dengan kontribusi terbesar berasal dari Jakarta Timur, disusul Jakarta Selatan dan Jakarta Barat, serta wilayah lainnya.
Lonjakan ini bahkan hampir menyamai total kasus sepanjang tahun 2024, meski tahun 2025 belum berakhir.
Laporan tindak kekerasan yang terjadi kepada perempuan dan anak-anak ini berasal dari berbagai kategori.
Mulai dari kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikis, KDRT, kasus perdagangan orang, hingga kejahatan berbasis online.
Bahkan kekerasan kepada anak-anak mencapai angka 58 persen dan terjadi kepada anak perempuan dan laki-laki di bawah usia 18 tahun.
“Kenaikan angka ini tidak semata-mata berarti situasi makin memburuk, melainkan menunjukkan meningkatnya keberanian masyarakat untuk melapor. Hal ini sejalan dengan semakin mudahnya akses masyarakat terhadap berbagai kanal pengaduan yang tersedia,” jelas Iin, Senin, 24 November 2025.
Lantas bagaimana cara melaporkan tindakan kekerasan yang dialami?
Kamu bisa melapor dengan mudah melalui:
- Hotline SAPA 129
SAPA 129 adalah layanan pengaduan untuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Telepon: 129
WhatsApp: 08-111-129-129
Form online di situs SAPA 129 juga tersedia.
Laporan ini bersifat rahasia dan tidak dipungut biaya.
Melalui SAPA 129, korban bisa mendapat pendampingan: psikologis, visum, pendamping hukum, dan lain-lain.
- Hubungi Dinas PPAPP DKI Jakarta (Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk)
Dinas PPAPP DKI punya hotline 24 jam untuk aduan kekerasan. Nomor WA: 0813-176-176-22
Kekinian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini tengah menyusun revisi Perda 8/2011 tentang penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Revisi tersebut akan menghasilkan dua perda baru pada tahun 2026 yakni, Perda Perlindungan Perempuan serta Perda Penyelenggaraan Kota dan Kabupaten Layak Anak.***

Share this article
Pemprov DKI Permudah Akses Pengaduan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak