Pendidikan

Pencairan Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2026 Bulan April Mulai Dilakukan, Disalurkan kepada 707.477 Peserta Didik, Berikut Rinciannya

Oleh: Desi Kris Sabtu 06 Jun 2026, 11:08 WIB
Pencairan Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2026 Bulan April Mulai Dilakukan (Sumber: Instagram @upt.p4op)

AYOJAKARTA.COM - Dinas Pendidikan DKI Jakarta mulai melakukan pencairan dana bantuan pendidikan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2026 untuk bulan April.

Bantuan tersebut disalurkan kepada ratusan ribu peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat.

Program KJP Plus merupakan salah satu bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Melalui bantuan ini, peserta didik dapat memenuhi berbagai kebutuhan penunjang pendidikan sehingga proses belajar dapat berlangsung lebih optimal.

Dikutip dari akun Instagram @upt.p4op, bantuan ini dicairkan secara bertahap sejak 5 Juni 2026.

Berdasarkan data yang telah ditetapkan, dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2026 bulan April disalurkan kepada total 707.477 peserta didik yang tersebar di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM).

Adapun rincian penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2026 bulan April beserta nominal bantuan adalah sebagai berikut:

- SD/SDLB/ MI:

Dana Personal pe Bulan: Rp250 ribu

Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp130 ribu

Jumlah Penerima: 340.658

- SMP/ SMPLB/ MTs:

Dana Personal pe Bulan: Rp300 ribu

Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp170 ribu

Jumlah Penerima: 190.449

- SMA/ SMALB/ MA:

Dana Personal pe Bulan: Rp420 ribu

Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp290 ribu

Jumlah Penerima: 61.205

- SMK:

Dana Personal pe Bulan: Rp450 ribu

Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp240 ribu

Jumlah Penerima: 112.501

- PKBM:

Dana Personal pe Bulan: Rp300 ribu

Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: -

Jumlah Penerima: 2.664

Dana personal maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100 ribu setiap bulan.

Sedangkan sisa dana personal dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.***

TAGS:
Reporter Desi Kris
Editor Desi Kris