AYOJAKARTA.COM - Dinas Pendidikan DKI Jakarta resmi mencabut status penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus terhadap 60 siswa.
Pencabutan status penerima KJP Plus ini disebabkan karena mereka terlibat tawuran sepanjang 2025-2026.
Diketahui, ada 20 siswa yang terlibat tawuran pada tahun 2025 dan 40 siswa lainnya pada 2026.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana.

Nahdiana mengatakan pihaknya melakuka pencabutan status penerima KJP ini sebagai bentuk pembinaan terhadap siswa yang terlibat tawuran.
Kendati demikian, ia memastikan bahwa para siswa tersebut tidak sampai putus sekolah meski bantuan dicabut.
Terkait hal ini, Nahdiana menyampaikan bahwa pihaknya akan berkomunikasi dengan sekolah dan keluarga para siswa untuk menentukan pola pendidikan yang tepat bagi mereka.
Menurutnya, tak semua anak cocok berada di sekolah formal tertentu.
Ia lantas menambahkan para siswa tersebut bisa diarahkan ke jalur pendidikan lain, termasuk pendidikan nonformal.

Sementara untuk para siswa yang terlibat tawuran akan melalui pembinaan dan evaluasi berdasarkan tingkat keterlibatan mereka dalam aksi tersebut.***
Share this article
Pencabutan status penerima KJP Plus ini disebabkan karena mereka terlibat tawuran sepanjang 2025-2026.