AYOJAKARTA.COM -- Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan jenis bantuan sosial yang diperuntukkan bagi siswa dari jenjang SD hingga Sekolah Menengah.
Sejak ditetapkan sebagai bantuan sosial di bidang pendidikan, Penyelenggara Program Indonesia Pintar atau PIP terus melakukan pendataan terhadap calon pendaftar.
Secara berkala penyelenggara bansos Program Indonesia Pintar atau PIP akan melakukan pemutakhiran data penerima sebanyak dua kali dalam setahun.
Baca Juga: Siap-siap! PIP Termin 3 Akan Ada Penerima Baru, Ini Dia Ciri-ciri Penerimanya!
Selain dilakukan pada setiap Akhir bulan Januari, pemutakhiran data penerima bansos PIP juga dijadwalkan pada setiap tanggal 31 Agustus di tahun berjalan.
Terkait dengan penyelenggaraan bansos PIP Tahun 2024, pada 31 Agustus 2024 lalu penyelenggara telah melakukan penutupan pendaftaran.
Melalui hasil kesepakatan antara pihak Orang Tua Siswa, Sekolah, dan Dinas Pendidikan di tingkat Kabupaten atau Kota hingga Pusat, nama calon penerima kemudian ditetapkan.
Data-data yang telah masuk dalam antrian calon penerima bansos PIP, selanjutnya akan dilakukan tahap verifikasi dan validasi atau pra penetapan guna memastikan kelayakan.
Adapun yang akan dijadikan sebagai acuan dalam menentukan status penerimaan antara lain menyangkut Kelengkapan, Validasi NIK serta Kelayakan atau Logis.
Variabel penting yang akan menjadi penentu Kelengkapan antara lain menyangkut kesempurnaan pengisian data pribadi calon penerima.
Karena itu agar peluang pengajuan bansos PIP menjadi semakin besar, penting bagi orang tua peserta didik melengkapi seluruh kolom isian.
Sedangkan variabel yang menyangkut keabsahan atau Validasi NIK serta menjadi penentu keberhasilan adalah kesesuaian dengan data-data dari Dukcapil.
Sementara situasi yang membuat calon penerima bansos PIP dianggap tidak logis adalah jika terdapat kejanggalan dalam pengisian form pengajuan atau pendaftaran.
Pendapatan orang tua yang melebihi Rp 5.000.000 per bulan, atau nama orang tua atau siswa tidak terdata dalam database pemerintah.
Pengabaian terhadap ketiga variabel tersebut, selain berdampak bansos PIP tidak akan cair juga akan ditolak secara otomatis oleh sistem.
Sementara bagi orang tua siswa yang berhasil memenuhi ketiga variabel tersebut, akan ditetapkan melalui sistem PIP Kemendikbud Ristek.
Untuk memastikan status kepesertaan sebagai penerima bansos PIP, dapat dilakukan dengan mengakses situs resmi PIP di kanal milik Kemendikbud Ristek.
Baca Juga: Buat Kamu yang Masih Bingung! Ini Cara Membedakan PIP Nominasi yang Sudah Cair dan Belum Cair!
Daftar nama peserta pengajuan atau pengusul yang telah melakukan pendaftaran di periode sebelum 31 Agustus 2024, bisa menemukannya di Menu Cek Penerima PIP.
Langkah yang perlu dilakukan juga relatif cukup mudah, yakni hanya dengan menginput nomor NISN, NIK serta Hasil perhitungan.***