AYOJAKARTA.COM -- Pencairan KJP Plus Tahap 1 periode salur Agustus 2024 akan segera dicairkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan verifikasi ulang untuk menetapkan calon penerima bansos KJP Plus Tahap 1 periode salur Agustus 2024.
Sasaran penerima bansos KJP Plus Tahap 1 periode Agustus adalah KPM jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat yang telah lulus verifikasi data dan dinyatakan layak sebagai penerima bansos.
Sebagai informasi, KJP Plus merupakan program bantuan pendidikan yang dicairkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara bertahap setiap periodenya.
Dana bantuan KJP Plus disalurkan untuk keluarga penerima manfaat yang masuk dalam kategori keluarga rentan miskin atau prasejahtera.
Penerima bansos KJP Plus wajib terdaftar di DTKS Kemensos atau Pemerintah daerah agar bisa subsidi akses pendidikan yang layak hingga lulus sekolah.
Baca Juga: 460.143 Siswa Siap Terima KJP Plus Tahap 1 Bulan Agustus 2024, Pencairan Berpotensi Telat Lagi?
Berikut nominal pencairan dana bantuan KJP Plus Tahap 1 periode salur Agustus 2024.
1. SD/SDLB/MI
Rincian:
- Subsidi uang SPP: Rp130ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp250 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp135 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu
- Tambahan SPP untuk swasta Rp130 ribu per bulan
2. SMP/SMPLB/MTs
Rincian:
- Subsidi uang SPP: Rp170ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp300 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu
- Tambahan SPP untuk swasta Rp170 ribu per bulan
3. SMA/SMALB/MA
- Subsidi uang SPP: Rp290ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp420 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu
- Tambahan SPP untuk swasta Rp290 ribu per bulan
4. SMK
- Subsidi uang SPP: Rp240ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp450 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu
- Tambahan SPP untuk swasta Rp240 ribu per bulan
5. Peserta PKBM
- Biaya personal Rp300 ribu dengan rincian biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115 ribu.
Khusus untuk biaya rutin bisa dicairkan maksimal Rp100 ribu per bulan.
Pencairan KJP Plus Tahap 1 dapat melalui agen Bank DKI terdekat, mesin ATM Bank DKI, atau jaringan Prima ATM di seluruh Indonesia.
Lalu bagaimana progres tahapan pencairan bansos KJP Plus Tahap 1 periode salur Agustus 2024?
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan Instagram @upt.p4op, KJP plus tahap 1 periode salur Mei-Juni telah dicairkan untuk 533.649 KPM peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat yang terbagi menjadi dua gelombang.
KJP Plus Tahap 1 Gelombang 1 disalurkan kepada 460.143 KPM sedangkan gelombang 2 dicairkan untuk 70.506 KPM peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Sederajat.
Untuk pencairan KJP Plus Tahap 1 periode salur Agustus diestimasikan akan dicairkan tidak lebih dari tanggal 15.
Tanggal pencairan ini mengacu pada pencairan KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 tanggal 12 Juli 2024.
Terkait dengan pencairan KJP Plus Tahap 1 periode Agustus, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memberikan peringatan kepada KPM agar tidak menyalahgunakan dana KJP Plus Tahap 1 yang telah diterima.
Banyak temuan di lapangan bahwa dana bantuan KJP Plus digunakan tidak untuk mencukupi kebutuhan sekolah akan tetapi untuk pembelian aset bergerak misalnya motor dengan cara kredit.
Disdik DKI Jakarta memberikan peringatan agar tidak mempergunakan dana KJP plus di luar tujuan pemberian dana untuk subsidi bantuan sekolah para peserta didik.
Oleh karena itu, Disdik menegaskan jika ada temuan di lapangan terkait penyalahgunaan dana KJP Plus maka KPM akan diverifikasi ulang dan kemungkinan akan dicabut daftar kepesertaan KJP sehingga tidak akan menerima pencairan dana bansos untuk periode berikutnya.
Bagi peserta didik yang ingin mengetahui perkembangan tahapan pencairan KJP Plus Tahap 1 2024 periode Agustus dapat terus memantau di laman resmi https:/kjp.jakarta.go.id atau Instagram P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta @upt.p4op.***