AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi mencairkan bansos KJP Plus Tahap 1 untuk Gelombang 1 dan 2 secara bertahap.
Dana bansos KJP Plus Tahap 1 Gelombang 1 dan 2 terus disalurkan kepada peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Sederajat.
Walaupun sudah dicairkan secara bertahap, ternyata banyak KPM yang mengeluh terkait status penerima dibatalkan karena verifikasi kelayakan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Sebagai informasi, program bantuan KJP Plus resmi diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sasaran penerima merupakan peserta didik yang masuk dalam keadaan keluarga prasejahtera atau rentan miskin.
Program KJP y disalurkan sebagai upaya pemerataan akses pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Penerima KJP Plus wajib terdaftar di DTKS Kemensos dan masuk dalam SK pemberian bantuan yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta.
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan Instagram @upt.p4op, pada hari Senin (15/7/24), berikut nominal pencairan KJP Plus Tahap 1 Gelombang 1 dan 2 tahun 2024.
1. SD/SDLB/MI
Rincian:
- Subsidi uang SPP: Rp130ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp250 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp135ribu dan biaya berkala Rp115ribu
- Untuk gelombang 2 ada tambahan SPP untuk swasta Rp130 ribu per bulan
2. SMP/SMPLB/MTs
Rincian:
- Subsidi uang SPP: Rp170ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp300 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115ribu
- Untuk gelombang 2 ada tambahan SPP untuk swasta Rp170 ribu per bulan
3. SMA/SMALB/MA
- Subsidi uang SPP: Rp290ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp420 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu
- Untuk gelombang 2 ada tambahan SPP untuk swasta Rp290 ribu per bulan
Baca Juga: CATAT! Begini Cara Cek Hasil dan Unduh Sertifikat SKD Sekolah Kedinasan 2024
4. SMK
- Subsidi uang SPP: Rp240ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp450 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu
- Untuk gelombang 2 ada tambahan SPP untuk swasta Rp240 ribu per bulan
5. Peserta PKBM
- Biaya personal Rp300 ribu dengan rincian biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115 ribu.
Untuk pencairannya, biaya rutin bisa cair maksimal Rp100 ribu per bulan melalui agen Bank DKI terdekat, mesin ATM Bank DKI, atau jaringan Prima ATM di seluruh Indonesia.
KJP Plus Tahap 1 Gelombang 1 dan 2 tahun 2024 telah dicairkan secara bertahap.
Untuk pencairan gelombang 1, sebanyak 460.143 peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat yang menerima dana KJP plus.
Sedangkan untuk gelombang 2, KJP Plus Tahap 1 dicairkan kepada 70.506 peserta didik..
Akan tetapi tidak semua KPM menerima pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Gelombang 1 dan 2.
Beberapa KPM mengeluhkan terkait status penerima dibatalkan karena kegagalan verifikasi status kelayakan.
Baca Juga: Tes Penglihatan : Mata Kamu Terasa Lelah? Coba Cari Angka Pada Gambar Ini Untuk Membuktikannya!
Hal ini terlihat dari komentar yang ditulis beberapa akun Instagram yang menyebutkan bahwa status penerima KJP Plus miliknya dibatalkan.
"Udh di cek di web kjp barusan, datanya dibatalkan sebagai penerima KJP. padahal butuh yak rumah ngontrak, bapaknya ojol, emaknya kuli nyuci piring. Alasannya rumah ber AC, listrik 1.300 watt, padahal rumah ngontrak kamar 2 gak pakai AC, 800 ribu per bulan," tulis akun Instagram@araf**_alifa***** dikutip AyoJakarta.com dari unggahan feed Instagram @disdikdki.
Komentar salah satu akun Instagram tersebut ditanggapi oleh admin Instagram @disdikdki.
Dalam balasan komentar menyebutkan bahwa jika KPM merasa ada ketidaksesuaian kelayakan verifikasi kelayakan calon penerima KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 maka bisa mengajukan sanggahan dengan mengisi formulir pada link https://tiny.cc/formtanggapankelayakankjp.
Pengisian formulir ini tidak mengubah penetapan penerima KJP Plus Tahap 1 tahun 2024.***

Share this article
Walaupun sudah dicairkan secara bertahap, ternyata banyak KPM yang mengeluh terkait status penerima dibatalkan karena verifikasi kelayakan