AYOJAKARTA.COM -- KJP Tahap 1 Tahun 2024 sudah mulai dibuka pendaftarannya sejak bulan April 2024.
KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 ditujukan bagi peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat yang masuk dalam kategori keluarga prasejahtera atau rentan miskin di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 diprediksi akan mulai dicairkan paling lambat bulan Juni atau Juli sebelum tanggal 10 setiap bulannya seperti jadwal pencairan di periode sebelumnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi meluncurkan program KJP Plus Tahap 1 tahun 2024.
Program bantuan ini diberikan kepada peserta didik jenjang SD hingga SMA-SMK sederajat di wilayah Provinsi DKI Jakarta
KJP Plus diberikan kepada peserta didik berdasarkan SK pemberian bantuan yang dikeluarkan oleh dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Setiap bulannya, Pemprov DKI Jakarta mencairkan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) kepada KPM siswa yang sudah ditetapkan layak sebagai penerima bantuan.
Baca Juga: Jangan Lupa Tutup Rekening KJP Plus Bagi Penerima Kelas 12 yang Sudah Lulus! Begini Caranya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan dana bantuan KJP Plus untuk tahap 1 tahun 2024 kepada siswa-siswi agar dapat menyelesaikan pendidikan formal hingga 12 tahun atau setara SMA, SMK, Sederajat.
Lalu berapa nominal yang diterima oleh KPM siswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan KJP Plus Tahap 1 tahun 2024.
Dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @upt.p4op, pada hari Selasa, 4 Juni 2024, berikut rincian nominal bansos KJP Plus untuk tiap jenjang pendidikan.
1. SD/SDLB/MI
- Subsidi uang SPP: Rp130ribu per bulan.
- Biaya personal dengan total Rp250 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp135ribu dan biaya berkala Rp115ribu
2. SMP/SMPLB/MTs
- Subsidi uang SPP: Rp170ribu per bulan.
- Biaya personal dengan total Rp300 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115ribu.
3. SMA/SMALB/MA
- Subsidi uang SPP: Rp290ribu per bulan.
- Biaya personal dengan total Rp420 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu.
4. SMK
- Subsidi uang SPP: Rp240ribu per bulan.
- Biaya personal dengan total Rp450 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu.
5. Peserta PKBM
- Biaya personal Rp300 ribu dengan rincian biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115ribu.
Ada klasifikasi pencairan dana bantuan terbaru untuk KJP Tahap 1 berdasarkan klaster penerima jenjang SMA dan SMK Swasta serta diterima melalui PPDB.
Berikut rincian klaster untuk jenjang SMA Swasta PPDB.
1. SMA Klaster 1
- Subsidi uang SPP sebesar Rp620 ribu per bulan.
- Biaya personal sebesar Rp420 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu.
2. SMA Klaster 2
- Subsidi uang SPP sebesar Rp920 ribu per bulan.
- Biaya personal sebesar Rp420 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu
3. SMA Klaster 3
- Subsidi uang SPP sebesar Rp1,1 juta per bulan.
- Biaya personal sebesar Rp420 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu.
Sedangkan untuk rincian nominal jenjang SMK Swasta PPDP, dapat dirinci sebagai berikut:
1. SMK Klaster 1
- Subsidi uang SPP sebesar Rp620 ribu per bulan.
- Biaya personal sebesar Rp450 ribu terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu.
2. SMK Klaster 2
- Subsidi uang SPP sebesar Rp920 ribu per bulan.
- Biaya personal sebesar Rp450 ribu terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu.
Baca Juga: Banjir Bansos! 8 Bansos Akan Cair Awal Juni 2024, KJP Plus Juga Termasuk!
3. SMK Klaster 3
- Subsidi uang SPP sebesar Rp1,1 juta per bulan.
- Biaya personal sebesar Rp450 ribu terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu.
Untuk pencairan dana bansos KJP Plus khususnya pembiayaan rutin hanya dapat dicairkan maksimal Rp100 ribu per bulan.
Rincian sisa saldo biaya rutin dapat digunakan untuk pembelian kebutuhan sekolah siswa penerima KJP Plus.
Pencairan bansos KJP Plus dapat dilakukan melalui rekening bank DKI secara non tunai dan dapat ditarik tunaikan di agen Bank DKI terdekat, mesin ATM Bank DKI, atau jaringan Prima ATM di seluruh Indonesia.
Lalu kapankah dana KJP Plus Tahap 1 akan dicairkan?
Berdasarkan informasi yang diunggah P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta di laman Instagram @upt.p4op, pendaftaran dan verifikasi sekolah KJP Plus Tahap 1 sudah dilaksanakan mulai tanggal 22 April-9 Mei 2024 untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat.
Tahapan Pemadanan Data Penerima dan Tinjauan Lapangan dilaksanakan mulai tanggal 26 April sampai 17 Mei 2024. Sedangkan penetapan penerima KJP Plus Tahap 1 melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta dilaksanakan pada tanggal 20-30 Mei 2024.
Dari rincian jadwal pelaksanaan program KJP Plus Tahap 1 tahun 2024, bisa diestimasikan untuk pencairan dana KJP plus akan dilaksanakan pada bulan Juni atau Juli 2024.
Untuk tanggal pencairannya memang belum bisa dipastikan tetapi jika mengacu pada jadwal pencairan KJP Plus Tahap 2 tahun 2023, mayoritas dana KJP Plus akan dicairkan tidak lebih dari tanggal 10 setiap bulannya.
Seperti contohnya pencairan KJP plus tahap 2 bulan April 2024 dicairkan pada tanggal 4 April 2024 untuk 656.390 peserta didik mulai jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat.
Penerima KJP Plus Tahap 1 ini terdiri dari dari penerima lama dan baru yang datanya telah divalidasi dan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan dinyatakan layak sebagai penerima bantuan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta.
Ternyata penerima lama belum tentu akan menerima kembali pencairan dana KJP Plus Tahap 1 dikarenakan beberapa sebab, di antaranya:
1. Terdeteksi memiliki anggota keluarga baik ayah, ibu, atau saudara merupakan ASN, anggota TNI/Polri dan Pegawai BUMN di dalam satu KK
2. Terdeteksi orang tua wali siswa penerima sudah sejahtera dan mampu (bukan golongan rentan miskin atau tidak mampu).
Baca Juga: KJP Plus Mei Cair Rapel Periode Juni 2024? Cek Progres dan Penyebab Dana Terlambat Disalurkan
3. Alamat domisili KPM siswa tidak ditemukan sehingga tidak dapat tervalidasi datanya oleh Pemerintah daerah.
4. Terdeteksi orang tua atau wali dari KPM siswa memiliki harta bergerak dan aset yang besar.
5. Terdeteksi orang tua atau wali memiliki penghasilan tetap dan gaji di atas UMK atau UMP wilayah DKI Jakarta.
6. Terdeteksi orang tua atau wali memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.
7. Orang tua atau wali memiliki Data DTKS Kemensos RI yang tidak sinkron atau padan dengan Data Kependudukan (Dukcapil).
8. KPM siswa penerima sudah meninggal dunia.
9. KPM siswa penerima sudah pindah ke luar wilayah DKI Jakarta.
10. Sudah tidak mendapatkan usulan atau rekomendasi dari pemerintah daerah setempat melalui musyawarah kelurahan (Muskel) terkait kelayakan siswa menerima bansos KJP Plus Tahun Anggaran 2024.
Jika KPM peserta didik atau orang tua wali ingin melihat status kepesertaan dan progres pencairan dana bansos KJP Plus Tahap 1 maka dapat memantau secara berkala lama resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id/.
Bisa juga memantau akun Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan dan Operasional Pendidikan (P4OP) Provinsi DKI Jakarta @upt.p4op.***