AYOJAKARTA.COM -- Selain Perguruan Tinggi Negeri (PTN), alternatif yang dapat dipilih oleh para siswa lulusan SMA/sederajat adalah Sekolah Kedinasan.
Berada langsung di bawah naungan kementerian atau instansi pemerintah, Sekolah Kedinasan memungkinkan para lulusannya untuk memperoleh pekerjaan sebagai ASN.
Tersebar di beberapa wilayah Indonesia, Sekolah Kedinasan pun secara berkala menyediakan sejumlah kuota untuk diisi oleh para calon taruna ataupun praja.
Baca Juga: Apakah Tinggi 150 cm Bisa Masuk Sekolah Kedinasan? Penting Dicatat Syarat Tinggi Badan Sekdin 2025
Menjadi salah satu jenjang studi lanjutan yang banyak diminati, tidak sedikit calon taruna yang kecewa karena usahanya mengalami kendala.
Selain salah mengisi data atau terlambat melakukan pendaftaran, penyebab kegagalan terbanyak para calon taruna juga diakibatkan kurangnya pemahaman atau informasi terkait alur seleksi masuk.
Agar tidak membuahkan kegagalan selama mengikuti seleksi, berikut adalah rangkuman penting terkait proses masuk ke Sekolah Kedinasan.
Berdasarkan pola pembukaan pendaftaran di tahun-tahun sebelumnya, awal mengikuti proses seleksi sekolah kedinasan dimulai pada bulan Mei.
Baca Juga: Berbeda dengan SNBT! Berikut Kisi-kisi Materi dan NAB Seleksi Sekolah Kedinasan 2025
Beberapa sekolah kedinasan yang telah melakukan pengumuman pembukaan antara lain STAN, IPDN, STIS, Poltekip dan Poltekim, serta STMKG.
Adapun syarat umum untuk menjadi calon taruna antara lain WNI, berusia Minimal 16 tahun, Lulusan SMA atau Sederajat, Memiliki Raport serta Sehat jasmani dan rohani.
Selain mengakses website resmi Pendidikan Kedinasan, calon peserta juga bisa mengunjungi kanal resmi masing-masing instansi sekolah kedinasan sesuai tujuan.
Sebelum ditetapkan sebagai taruna atau praja, setiap calon peserta perlu terlebih dahulu mengawali proses dengan melakukan Registrasi Akun.
Setelah melakukan Registrasi Akun, langkah selanjutnya yang harus diikuti setiap calon taruna adalah memilih instansi sekolah kedinasan serta program studi.
Langkah selanjutnya setelah menentukan instansi serta program studi sesuai pilihan, adalah Mengunggah Dokumen sesuai ketentuan masing-masing instansi.
Seluruh proses yang telah dilakukan calon taruna atau praja, akan dilakukan pengujian oleh panitia atau Seleksi Administrasi untuk selanjutnya dilakukan Pengumuman.
Masing-masing peserta atau calon taruna yang telah dinyatakan lulus dalam tahap verifikasi dan data atau lulus Administrasi, akan diperkenankan melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Adapun tahapan yang harus dilalui masing-masing calon taruna adalah Tes Seleksi Kompetensi Dasar atau tes SKD.
Peserta yang dinyatakan lulus dalam tes SKD akan kembali melanjutkan tes yang jenisnya disesuaikan dengan masing-masing instansi.
Selain dilakukan tes kesehatan baik pemeriksaan medis dan fisik, calon taruna juga akan menjalani tes kesehatan jiwa atau psikis.
Untuk memastikan waktu pendaftaran dan beragam ketentuan sehingga calon peserta tidak ketinggalan informasi, dapat segera mengakses https://www.dikdin.bkn.go.id.***