Pendidikan

3 Perbedaan Sekolah Kedinasan Poltekim dan Poltekip, Calon Taruna dan Taruni Wajib Tahu!

Oleh: Dyah Arum Ratri Senin 01 Apr 2024, 20:22 WIB
Ilustrasi Sekolah Kedinasan

 

AYOJAKARTA.COM – Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekim) merupakan sekolah kedinasan yang sama-sama berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM. 

Selain itu, Poltekim dan Poltekip juga merupakan sekolah kedinasan yang gratis atau tidak memungut biaya pendidikan sama sekali. 

Namun rupanya, masih banyak calon taruna taruni yang bingung dengan perbedaan dari kedua sekolah kedinasan di bawah naungan Kemenkumham RI ini. 

Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @poltekim_aim pada Senin (1/4/2024), berikut tiga perbedaan dari sekolah kedinasan Poltekim dan Poltekip yang wajib diketahui calon taruna dan taruni.

Baca Juga: Jadwal Seleksi Jalur Mandiri 2024 6 PTN Terbaik di Indonesia, Ada UI hingga UGM

TAHUN BERDIRI

Poltekim lebih dulu berdiri tepatnya pada tahun 1959 berdasarkan yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor J.P.17/59/11 tanggal 21 Desember 1959 tentang pembentukan Akademi Imigrasi (AIM).

Kemudian setelah itu, barulah sekolah kedinasan Poltekip dibentuk pada tahun 1964, berdasarkan keputusan Presiden RI Nomor 270/1964 tanggal 24 Oktober 1964.

Baca Juga: 10 Provinsi dengan Peserta Lulus Terbanyak di PTN Akademik dari Hasil SNBP 2024

PROGRAM STUDI

- POLTEKIM

- Diploma IV Hukum Keimigrasian

- Diploma IV Administrasi Keimigrasian

- Diploma IV Manajemen Teknologi Keimigrasian

Baca Juga: 5 Jurusan Kuliah yang Lulusannya Anti Nganggur di Masa Depan, Ada Bidang Teknik hingga Kesehatan

- POLTEKIP

- Diploma IV Teknik Pemasyarakatan

- Diploma IV Manajemen Pemasyarakatan

- Diploma IV Bimbingan Pemasyarakatan

Baca Juga: 5 Kebiasaan Positif yang Wajib Dilakukan Sebelum Tidur Untuk Menjadi Pribadi Lebih Baik dan Berkualitas

PROSPEK KERJA

- POLTEKIM

Lulusan dari sekolah kedinasan Politeknik Imigrasi nantinya akan ditempatkan sebagai penjaga lini terdepan pintu gerbang negara Indonesia yaitu di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi.

Seperti di kantor imigrasi, Tempat Pemeriksaan Imigrasi (di darat, laut dan udara), Rumah Detensi Imigrasi serta Pos Lintas Batas Negara di seluruh wilayah Indonesia atau di perwakilan negara Indonesia di negara lain.

Baca Juga: Hukum Puasa bagi Sopir Bus Antarkota, Antara Kewajiban dan Keringanan

- POLTEKIP

Lulusan Poltekip akan ditempatkan sebagai petugas pengelolaan warga binaan pemasyarakatan di berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Termasuk Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Balai Pemasyarakatan, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara di seluruh wilayah Indonesia.

Mereka akan memainkan peran penting dalam menjaga keamanan, keteraturan dan rehabilitasi warga binaan di sistem pemasyarakatan dan juga memastikan bahwa semua regulasi dan standar operasional berjalan dengan baik.***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Fathul Amanah