AYOJAKARTA.COM - Siapa saja yang akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I di bulan Maret 2025?
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan bahwa pencairan tunjangan sertifikasi guru akan dilakukan pada 21 Maret 2025.
Namun, perlu diketahui, hanya guru dengan kategori tertentu yang akan menerima tunjangan sertifikasi sebelum Lebaran ini.
Guru yang berhak menerima tunjangan ini adalah mereka yang memiliki sertifikat pendidik dan terdaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jadi, pencairan tunjangan untuk Bulan Maret 2025 berlaku untuk guru ASN yang telah memenuhi syarat dan melakukan validasi rekening melalui laman Info GTK.
Adapun besaran Tunjangan untuk guru ASN akan setara dengan 100 perses gaji pokok mereka per bulannya.
Sementara, Pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 1 untuk guru non-ASN atau honorer tidak akan dilakukan pada bulan Maret 2025, melainkan akan dimulai pada bulan April 2025.
Kebijakan ini sebagaimana diumumkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan tertuang dalam PP Sekjen Mendikdasmen Nomor 1 tahun 2025, yang menyatakan bahwa perubahan jadwal pencairan ini disebabkan oleh proses sinkronisasi data yang harus diselesaikan hingga akhir Maret 2025.
Kendati demikian, guru non-ASN yang bersertifikasi akan menerima tunjangan pada Triwulan I sebanyak Rp2 juta per bulan.
Maka, bagi guru non-ASN yang menantikan tunjangan sertifikasi mereka harus bersabar hingga bulan April, dan pencairan ini kemungkinan akan dilakukan setelah Idul Fitri.
Sementara itu, bagi guru ASN segera pastikan bahwa data rekening yang terdaftar di Info GTK sudah valid agar tunjangan dapat dilakukan dengan lancar.
Untuk memastikan data rekening guru tercatat dengan benar dan siap untuk pencairan tunjangan, berikut adalah langkah-langkah konfirmasi rekening yang dapat dilakukan melalui aplikasi Info GTK:
Langkah-langkah Konfirmasi Rekening
1. Masuk ke Aplikasi Info GTK:
- Kunjungi situs info.gtk.dikdasmen.go.id dan login menggunakan akun Anda.
2. Periksa Status Rekening:
- Setelah login, periksa status rekening yang terdaftar. Status dapat berupa:
- Valid (warna biru): Rekening telah diverifikasi dan siap digunakan.
- Menunggu Verifikasi (warna kuning): Menunggu proses pengecekan oleh bank.
- Tidak Valid (merah): Data rekening perlu diperbaiki melalui SIMTUN.
Baca Juga: Terungkap! Inilah Alasan Kejagung Berani Membuka Tabir Korupsi di Pertamina
3. Validasi Kepemilikan Rekening:
- Pastikan nomor rekening, nama guru, dan nama bank sesuai dengan buku rekening.
- Pilih opsi "Ya" jika semua data benar, atau "Tidak" jika ada kesalahan.
4. Konfirmasi Rekening Gaji:
- Tentukan apakah rekening tersebut digunakan untuk menerima gaji dari Pemerintah Daerah. Pilih "Ya" jika benar, atau "Tidak" jika hanya untuk tunjangan lainnya.
5. Pernyataan Persetujuan:
- Centang kotak yang menyatakan bahwa rekening yang dikonfirmasi akan digunakan sebagai rekening resmi untuk menerima Tunjangan Profesi Guru.
- Tekan tombol "Konfirmasi Penggunaan Rekening".
6. Tunggu Konfirmasi:
- Setelah berhasil, tampilan akan menunjukkan bahwa konfirmasi telah dilakukan beserta tanggal dan waktu.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat memastikan bahwa data rekening guru tercatat dengan baik untuk pencairan tunjangan profesi guru. ***