Pendidikan

Jangan Coba Lakukan Hal Ini Jika Tak Ingin Dana Bantuan KJP Plus Dicabut, Catat Daftar 23 Larangan Ini!

Oleh: Asti Aureli Septania Selasa 28 Jan 2025, 15:18 WIB
Sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus), terdapat 23 larangan harus dipatuhi untuk memastikan bantuan tetap dapat diterima.

AYOJAKARTA.COM -- Sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus), terdapat 23 larangan harus dipatuhi untuk memastikan bantuan tetap dapat diterima.

Jika melanggar salah satu atau beberapa larangan tersebut, sanksi dapat dikenakan termasuk pencabutan dana KJP Plus.

Berikut adalah daftar lengkap larangan yang harus dihindari sebagai penerima bantuan KJP Plus yang dikutip dari kanal Youtube Eka Nur Aripin.

Baca Juga: Kapan KJP Plus Februari 2025 Cair? Cek Syarat dan Cara Cek Penerima Bansos Pendidikan

23 Larangan sebagai Penerima KJP Plus

1. Membelanjakan dana KJP tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

2. Merokok

3. Mengkonsumsi dan mengedarkan narkotika serta obat-obatan terlarang.

4. Melakukan pelecehan seksual atau berbuat asusila

5. Terlibat pembulian atau perundungan.

6. Terlibat tawuran dan kekerasan

7. Terlibat dalam geng motor

8. Minum minuman keras atau alkohol

Baca Juga: HORE! Dana KJP Plus yang Sempat Dibatalkan Akan Segera Cair, Catat Jadwal dan Cara Mengeceknya

9. Terlibat pencurian

10. Melakukan pemalakan, pemerasan, atau penjambretan

11. Terlibat perkelahian

12. Terlibat penipuan

13. Mencontek secara massal

14. Membocorkan soal atau kunci jawaban

15. Terlibat dalam pornoaksi atau pornografi

Baca Juga: UPDATE Pencairan KJP Plus 24 Januari 2025 Lengkap dengan Cara Ceknya

16. Menyebarluaskan video atau foto asusila

17. Membawa senjata tajam

18. Sering bolos sekolah lebih dari 4 kali dalam 1 bulan.

19. Sering terlambat tiba di sekolah secara berturut-turut lebih dari 6 kali dalam 1 bulan.

20. Menggandakan atau meminjamkan dana KJP kepada pihak manapun dalam bentuk apapun.

21. Menghabiskan dana KJP untuk belanja keperluan pribadi

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 dan Tahap 1 2025 Akan Cair Doubel? Ini Informasi dan Cara Cek Penerimanya

22. Meminjamkan dana KJP kepada pihak manapun.

23. Melakukan pelanggaran terhadap peraturan tata tertib sekolah

Penerima KJP Plus perlu berhati-hati dan bijak dalam menggunakan bantuan ini agar tidak menghadapi sanksi yang dapat merugikan mereka di masa depan.***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil