AYOJAKARTA.COM -- Dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus yang statusnya sempat dibatalkan kini akan segera cair kepada peserta didik.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah memberikan kesempatan peserta didik untuk mengaktifkan kembali penerima KJP Plus yang statusnya sempat dicabut.
Proses ini dimulai pada Januari 2025 dan melibatkan beberapa langkah penting yang harus diikuti oleh penerima.
Baca Juga: UPDATE Pencairan KJP Plus 24 Januari 2025 Lengkap dengan Cara Ceknya
Penerima harus melakukan klarifikasi data untuk mengaktifkan kembali status bantuan KJP Plus pada tahap sebelumnya, yakni tahap 2 tahun 2024.
Adapun batas waktu pengaktifan status penerima bantuan ini, Disdik memberikan tenggat waktu hingga akhir Januari 2025.
Jika sudah melakukan tahap tersebut, Disdik beserta DPRD Komisi E memastikan akan segera menggulirkan kembali dana bagi penerima KJP Plus di akhir bulan Januari 2025 ini.
“InsyaAllah, akan cair paling lambat akhir Januari 2025,” ungkap Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Muhammad Thamrin yang dikutip dari laman resmi DPRD Provinsi DKI Jakarta pada 25 Januari 2025.
Cara Mengecek Dana KJP Plus yang Sudah Cair
Penerima manfaat nantinya dapat memeriksa saldo dana KJP Plus melalui:
1. Aplikasi JakOne Mobile
· Unduh aplikasi,
· login,
· dan pilih menu "Cek Saldo".
2. ATM Bank DKI
· Masukkan kartu ATM,
· input PIN,
· pilih menu "Cek Saldo".
Dengan pencairan ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban pendidikan bagi siswa di DKI Jakarta.
Baca Juga: UPDATE Pencairan KJP Plus Januari 2025, Simak Informasi Lengkap dan Cara Ceknya di Sini!
Pastikan untuk memantau informasi lebih lanjut melalui situs atau Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki.***
Share this article
Dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus yang statusnya sempat dibatalkan kini akan segera cair kepada peserta didik.