AYOJAKARTA.COM -- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, telah mengumumkan bahwa mulai tahun 2025, guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diizinkan untuk mengajar di sekolah swasta.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025.
Adapun tujuan kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar di sekolah swasta dan meningkatkan distribusi guru yang tidak merata antara sekolah negeri dan swasta.
Baca Juga: Aturan Baru! Guru ASN dan PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Bagi yang Penuhi Syarat Berikut
Adapun kriteria guru ASN dan PPPK yang bisa diizinkan mengajar di sekolah swasta yang dikutip dari Instagram @studicpns.id sebagai berikut.
Kriteria Guru ASN untuk Mengajar di Sekolah Swasta
Permendikdasmen tersebut menetapkan beberapa kriteria bagi guru ASN yang ingin mengajar di sekolah swasta:
1. Minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi.
2. Untuk guru PNS, minimal pangkat Penata Muda Tingkat I (golongan ruang III/b).
3. Memiliki penilaian kinerja minimal baik dalam dua tahun terakhir.
4. Sehat secara fisik dan mental, serta bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya.
5. Tidak pernah menerima hukuman disiplin sedang atau berat, serta tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa.
Redistribusi guru ASN akan dilakukan berdasarkan kebutuhan di sekolah negeri yang dikelola pemerintah daerah dan kebutuhan di sekolah swasta, menggunakan data pokok pendidikan dari kementerian.
Namun, Guru ASN yang mengajar di sekolah swasta tidak akan mendapatkan gaji yang sama dengan guru ASN yang mengajar di sekolah negeri.
Meskipun mereka diizinkan untuk mengajar di sekolah swasta, gaji dan tunjangan mereka tetap bergantung pada kebijakan masing-masing sekolah swasta dan tidak terikat pada struktur gaji ASN.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kualitas pendidikan di sekolah swasta dapat meningkat melalui kehadiran guru-guru yang kompeten, serta membantu mengatasi kesenjangan dalam distribusi tenaga pengajar di seluruh Indonesia.***