AYOJAKARTA.COM -- Benarkan guru ASN dan PPPK bisa mengajar di sekolah swasta?
Berdasarkan Peraturan Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) terbaru, ada aturan dan syarat bagi tenaga guru ASN dan PPPK yang bisa mengajar di sekolah swasta.
Peraturan baru ini juga sudah dikonfirmasi oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia, Abdul Mu'ti.
Dikatakan bahwa Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 memberikan kesempatan bagi guru yang berstatus ASN untuk mengajar di sekolah swasta.
Kebijakan baru ini menjadi solusi atas kurangnya tenaga pengajar yang sering dialami sekolah-sekolah swasta.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mengajar di sekolah swasta.
Tenaga guru ASN dan PPPK harus memenuhi kualifikasi akademik yang ditentukan.
Selain itu, juga harus memiliki hasil penilaian kinerja guru.
Dikutip Ayojakarta.com dari akun Instagram @studicpns.id, berikut syarat guru ASN dan PPPK bisa mengajar di sekolah swasta.
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
- Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama.
Baca Juga: Hati-hati! Peserta Lolos PPPK 2024 Bisa TMS saat Pengisian DRH, Berikut Penyebabnya
- Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik.
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
- Tidak pernah mendapat hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Baca Juga: BKPSDM Ungkap Rincian Lengkap Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu yang Diterima Tiap Honorer
Demikian adalah syarat guru ASN dan PPPK yang bisa mengajar di sekolah swasta.***

Share this article
Berdasarkan Permendikdasmen terbaru ada aturan dan syarat bagi tenaga guru ASN dan PPPK yang bisa mengajar di sekolah swasta.