AYOJAKARTA.COM -- Penerima atau siswa yang status Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap II Tahun 2024 dicabut memiliki kesempatan untuk mengklarifikasi statusnya.
Proses klarifikasi ini dapat dilakukan para penerima yang sempat dibatalkan kemarin di kelurahan atau kantor Dinas Pendidikan terdekat.
Adapun informasi mengenai batas waktu untuk melakukan klarifikasi adalah hingga 31 Januari 2025.
Bagi siswa yang statusnya dicabut untuk mengaktifkan kembali bantuan tersebut harus mengikuti beberapa langkah yang ditetapkan oleh pemerintah.
Langkah-langkah untuk Mengaktifkan Kembali KJP Plus
Klarifikasi Data
Penerima yang statusnya dicabut harus segera mengunjungi kelurahan atau Dinas Pendidikan terdekat untuk mengklarifikasi kondisi mereka.
Hal ini penting terutama jika ada perubahan dalam status ekonomi, seperti tidak lagi memiliki kendaraan roda empat atau aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.
Baca Juga: Terdaftar sebagai Penerima KJP Plus Namun Bantuan Tak Kunjung Cair? Coba Lakukan Langkah Ini
Dokumen pendukung seperti surat dari BAPENDA dan Samsat perlu disiapkan saat proses klarifikasi.
Verifikasi Ulang
Setelah klarifikasi, data penerima akan diverifikasi ulang oleh pihak berwenang untuk memastikan bahwa mereka memenuhi kriteria sebagai penerima KJP Plus.
Penetapan Status
Jika lolos verifikasi, nama penerima akan dimasukkan kembali dalam daftar penerima KJP Plus, dan status ini akan dikuatkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta.
Setelah klarifikasi, data penerima akan diverifikasi ulang untuk memastikan kelayakan mereka sebagai penerima manfaat KJP Plus.
Jika berhasil, nama-nama yang lolos verifikasi akan dimasukkan kembali ke dalam daftar penerima dan dana KJP Plus dipastikan cair paling lambat pada akhir Januari 2025.
Baca Juga: Status KPM Bansos KJP Plus Dianggap Tidak Layak, Segera Lakukan 3 Hal Ini
Selain itu, Pencairan dana KJP Plus bagi penerima yang berhasil lolos verifikasi direncanakan akan dilakukan paling lambat pada akhir Januari 2025.***