AYOJAKARTA.COM - Tahun 2024, beberapa penerima KJP Plus tahap 1 menghadapi pembatalan pada tahap 2 karena beberapa kriteria yang terdeteksi memiliki kendaraan dan aset mewah oleh sistem, padahal statusnya hanyalah walimurid bukan orangtua murid.
Pembatalan KJP Plus tahap 2 tahun 2024 terutama disebabkan oleh faktor walimurid memiliki kendaraan roda empat yang terdaftar atas nama keluarganya, misalnya tante atau omnya.
Dalam hal ini status penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2024 ada dalam KK (Kartu Keluarga) yang dianggap mampu membiayai anak tersebut.
Untuk diketahui bahwa walimurid yang statusnya seperti ini biasanya berstatus anak yatim piatu yang diasuh karena anak tersebut merupakan kerabat dari kelapa kelurga di KK itu.
Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S25 Ultra, Tampil Cantik dan Lebih Mantap dari Seri Sebelumnya
Yang harus dilakukan dalam proses rasa perotes karena dianggap layak menjadi penerima adalah Anda harus datang ke pihak sekolah untuk mengatakan hal yang sebenarnya terjadi.
Di kasus ini, sebagaimana yang dikutip dari smkn61jakarta.sch.id, memang yang memiliki kendaraan roda empat atau aset bernilai tinggi bisa menjadi salah satu faktor yang menyebabkan status KJP Plus dicabut.
Namun, untuk memastikan bahwa bantuan KJP Plus tepat sasaran, data sosial-ekonomi penerima KJP Plus diverifikasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Hal yang perlu diketahui terkait KJP Plus:
Baca Juga: Kabar Gembira! Tunjangan dan Gaji PNS Naik 8 Persen Februari 2025, Golongan 3a Dapat Rp4.575.200
1. Perlu dicatat bahwa pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2025 dilaksanakan pada tanggal 13 Januari 2025 hingga 22 Januari 2025.
2. Yang terpenting untuk dipahami oleh para pemohon adalah pendaftaran KJP Plus hanya bisa dilakukan oleh wali yang status DTKS-nya "Masuk Penetapan".
3. Setiap permohonan akan selalu bisa cek status DTKS secara online melalui laman SILADU.
4. Jika status DTKS "Tidak Masuk Penetapan/Data Tidak Ditemukan", maka tidak bisa mendaftar KJP Plus.
5. KJP Plus merupakan program bantuan dari Pemprov DKI Jakarta untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu.
6. KJP Plus bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti pakaian olahraga sekolah, buku pelajaran, kudapan bergizi, dan kacamata.***

Share this article
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program bantuan pendidikan yang sangat dinantikan masyarakat Jakarta.