AYOJAKARTA.COM – Harapan yang dipastikan ada setiap kali calon KPM melakukan pendaftaran bansos KJP Plus adalah lulus dalam, tahap verifikasi.
Selain dinyatakan lulus verifikasi, harapan lain yang juga dirasakan oleh pendaftar bansos KJP Plus adalah menerima buku rekening serta kartu debit.
Karena merupakan satu rangkaian, proses pendaftaran bansos KJP Plus Tahap I di tahun 2024 terdapat sejumlah KPM yang justru mengalami pembatalan sebagai penerima.
Baca Juga: Jangan Abai! Ada 6 Jenis Berkas Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan CPNS Sebelum Mendapatkan NIP
Salah satu penyebab serta alasan terjadinya pembatalan terhadap sejumlah penerima KJP Plus tersebut, disebabkan karena tidak sesuai dengan peruntukan.
Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan Penyelenggara, penyebab dibatalkannya status sebagai penerima KJP Plus adalah karena terdata memiliki kendaraan roda empat.
Disamping kepemilikan kendaraan roda empat yang dapat diketahui melalui hasil integrasi sistem, alasan pembatalan juga dikarenakan kondisi rumah calon penerima KJP Plus.
Mengacu pada ketentuan perundang-undangan, warga Jakarta pemilik aset dengan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP diatas Satu Milyar dipastikan tidak dapat menerima KJP Plus.
Karena itu, salah satu tahapan yang harus dilalui sebelum ditetapkan sebagai calon penerima KJP Plus adalah verifikasi dan sinkronisasi melalui DTKS.
Meski demikian, alasan serupa juga tidak jarang dialami oleh sejumlah calon KPM bansos KJP Plus yang benar-benar merupakan keluarga pra sejahtera atau rentan miskin.
Baca Juga: SKB 3 Menteri Soal Libur 1 Bulan Ramadhan 2025? Ternyata Hasil Rapat Ada 3 Opsi Ini, Apa?
Apabila hal tersebut kembali dialami oleh penerima bansos KJP Plus Tahap I Tahun 2025, terdapat Tiga Langkah penting yang dapat dilakukan untuk melakukan sanggahan.
Langkah pertama calon penerima KJP Plus untuk melakukan sanggahan apabila dianggap memiliki kendaraan roda empat adalah dengan mendatangi Samsat masing-masing.
Hal yang perlu dilakukan setelah berada di Samsat adalah dengan mengajukan Surat Keterangan sanggahan terkait anggapan kepemilikan kendaraan roda empat.
Cara serupa juga dapat dilakukan calon penerima KJP Plus di Bappeda, apabila dianggap memiliki aset dengan NJOP lebih dari satu miliar rupiah.
Langkah kedua yang perlu dilakukan jika dianggap memiliki kendaraan roda empat atau aset melebihi satu miliar rupiah adalah Mengisi Link Sanggahan.
Baca Juga: Penting! KPM Lama Wajib Lakukan Hal Ini Supaya Bisa Dapat Bansos di Tahun 2025
Adapun tautan yang dapat dikunjungi calon penerima bansos KJP Plus untuk melakukan sanggahan adalah dengan menuju ke edujakarta.id/sanggahan
Melalui tautan tersebut, calon penerima manfaat bansos KJP Plus dapat mengunggah Surat Keterangan yang sebelumnya diperoleh di Samsat atau Bappeda.
Langkah terakhir setelah kedua langkah sebelumnya selesai dilakukan adalah dengan sesegera mungkin melakukan Pendaftaran Ulang KJP Plus Tahap I Tahun 2025.
Adapun batas akhir waktu penutupan pendaftaran pengajuan bansos KJP Plus akan berakhir pada 24 Januari 2025. ***

Share this article
Adapun batas akhir waktu penutupan pendaftaran pengajuan bansos KJP Plus akan berakhir pada 24 Januari 2025