AYOJAKARTA.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya telah umumkan daftar larangan obat yang mengandung etilen glikol (EG) dan dIetilen glikol (DEG) dalam kandungan obat sirup di atas batas aman.
Kandungan tersebut kemudian dicurigai menjadi penyebab penyakit yang kini tengah melonjak karena gangguan gagal ginjal pada anak.
"Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG," ujar Direktur Utama Registrasi Obat BPOM RI Siti Asfijah Abdoellah dikutip AyoJakarta.com dari Republika.co.id.
Baca Juga: BPOM: Daftar Sementara Obat Sirup yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol Melebihi Ambang Batas Aman
Berdasarkan penelusuran Ayojakarta dari beberapa sumber seperti pom.go.id dan p2k.utn.ac.id, termasuk yang dikatakan oleh Asfijah, Direktur Utama Registrasi Obat BPOM RI bahwa obat sirup baik pada anak maupun dewasa terdapat cemaran EG dan DEG yang diduga menjadi dalang dari penyakit gangguan gagal ginjal pada anak yang kini terus melonjak.
Diketahui, Etilen glikol adalah senyawa organik yang digunakan sebagai bahan mentah dalam pembuatan fiber poliester pada industri pabrik.
Etilen glikol sendiri cukup berbahaya untuk manusia, namun rasa senyawa yang manis itu menjadi bintang dikalangan anak-anak yang sering tak sengaja mengkonsumsinya melebihi dosis maksimal.
Ketika dihirup, etilen glikol teroksidasi diproduksi menjadi asam glikolat dan kemudian diproduksi menjadi asam oksalat yang bersifat beracun.
Racun tersebut lah yang kemudian menyerang sistem saraf pusat, jantung dan ginjal serta dapat menyebabkan kematian.
Disisi lain, BPOM telah luncurkan sejumlah bahan terlarang yang digunakan didalam kandungan obat sirup sebagai bahan berbahaya, bahan-bahan itu diantaranya adalah : Bahan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
Disamping itu, berdasar penemuan uji sampling yang dilakukan oleh BPOM pada sejumlah obat sirup yang beredar di pasaran, menemukan setidaknya ada lima industri obat sirup yang menggunakan bahan EG dan DEG diatas ambang batas, yakni EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Lima produk obat tersebut adalah :
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Baca Juga: Waspadai Gagal Ginjal Akut Anak! BPOM Sebut 5 Obat Sirup yang Mengandung Etilen Glikol di Atas Batas
Karenanya, hal tersebut diduga menjadi penyebab adanya penyakit gangguan gagal ginjal pada anak-anak di Indonesia.
Lantas mengapa Etilen Glikol yang dikatakan berbahaya tersebut bisa terdapat dalam kandungan obat sirup anak ?
Seperti yang diketahui bahwa, etilen glikol adalah senyawa pelarut yang digunakan sebagai senyawa pelarut untuk kebutuhan industri berat ataupun kosmetik, dan dalam obat-obatan terkadang terdapat senyawa yang tidak bisa larut dengan air.
Contohnya parasetamol, untuk itulah terkadang perlu tambahan senyawa lain sebagai pelarutnya, dan pada kasus ini adalah penggunaan Etilen Glikol dalam obat sirup anak.
Namun, tentunya telah diatur sebagaimana penggunaan senyawa etilen glikol tersebut dalam batas aman yakni EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.***