Sehat

Etilen Glikol Punya Sifat Beracun, Kandungan Obat Sirup Berbahaya: Jadi Pemicu Penyakit Gagal Ginjal Pada Anak

Oleh: Christy Ayu Saputri Minggu 23 Okt 2022, 13:55 WIB
Ilustrasi: Etilen Glikol Punya Sifat Beracun, Kandungan Obat Sirup Berbahaya

AYOJAKARTA.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya telah umumkan daftar larangan obat yang mengandung etilen glikol (EG) dan dIetilen glikol (DEG) dalam kandungan obat sirup di atas batas aman.

Kandungan tersebut kemudian dicurigai menjadi penyebab penyakit yang kini tengah melonjak karena gangguan gagal ginjal pada anak.
 
"Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG," ujar Direktur Utama Registrasi Obat BPOM RI Siti Asfijah Abdoellah dikutip AyoJakarta.com dari Republika.co.id.
 
Baca Juga: BPOM: Daftar Sementara Obat Sirup yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol Melebihi Ambang Batas Aman
 
Berdasarkan penelusuran Ayojakarta dari beberapa sumber seperti pom.go.id dan p2k.utn.ac.id, termasuk yang dikatakan oleh Asfijah, Direktur Utama Registrasi Obat BPOM RI bahwa obat sirup baik pada anak maupun dewasa terdapat cemaran EG dan DEG yang diduga menjadi dalang dari penyakit gangguan gagal ginjal pada anak yang kini terus melonjak.
 
Diketahui, Etilen glikol adalah senyawa organik yang digunakan sebagai bahan mentah dalam pembuatan fiber poliester pada industri pabrik.
 
Etilen glikol sendiri cukup berbahaya untuk manusia, namun rasa senyawa yang manis itu menjadi bintang dikalangan anak-anak yang sering tak sengaja mengkonsumsinya melebihi dosis maksimal.
 
Baca Juga: Kenapa Obat Sirup Diduga Sebabkan Gagal Ginjal dan Heboh di Indonesia? Ini Penjelasan dari dr. Richard Lee
 
Ketika dihirup, etilen glikol teroksidasi diproduksi menjadi asam glikolat dan kemudian diproduksi menjadi asam oksalat yang bersifat beracun.
 
Racun tersebut lah yang kemudian menyerang sistem saraf pusat, jantung dan ginjal serta dapat menyebabkan kematian.
 
Disisi lain, BPOM telah luncurkan sejumlah bahan terlarang yang digunakan didalam kandungan obat sirup sebagai bahan berbahaya, bahan-bahan itu diantaranya adalah : Bahan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol. 
 
Baca Juga: Total Ada 102 Merek Obat Sirup Anak yang Dilarang Beredar, Cek Daftarnya di Sini!
 
Disamping itu, berdasar penemuan uji sampling yang dilakukan oleh BPOM pada sejumlah obat sirup yang beredar di pasaran, menemukan setidaknya ada lima industri obat sirup yang menggunakan bahan EG dan DEG diatas ambang batas, yakni EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
 
Lima produk obat tersebut adalah :
 
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
 
Baca Juga: Tips Redakan Demam Anak Tanpa Harus Minum Obat Sirup, Para Ibu Jangan Panik!
 
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
 
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
 
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
 
Baca Juga: Waspadai Gagal Ginjal Akut Anak! BPOM Sebut 5 Obat Sirup yang Mengandung Etilen Glikol di Atas Batas
 
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
 
Karenanya, hal tersebut diduga menjadi penyebab adanya penyakit gangguan gagal ginjal pada anak-anak di Indonesia.
 
Lantas mengapa Etilen Glikol yang dikatakan berbahaya tersebut bisa terdapat dalam kandungan obat sirup anak ?
 
Baca Juga: Antisipasi Gangguan Ginjal, Kemenkes Larang Penggunaan Obat Sirup, Begini Dokter Gerry Jawab Kegelisahan Ibu
 
Seperti yang diketahui bahwa, etilen glikol adalah senyawa pelarut yang digunakan sebagai senyawa pelarut untuk kebutuhan industri berat ataupun kosmetik, dan dalam obat-obatan terkadang terdapat senyawa yang tidak bisa larut dengan air.
 
Contohnya parasetamol, untuk itulah terkadang perlu tambahan senyawa lain sebagai pelarutnya, dan pada kasus ini adalah penggunaan Etilen Glikol dalam obat sirup anak.
 
Namun, tentunya telah diatur sebagaimana penggunaan senyawa etilen glikol tersebut dalam batas aman yakni EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.***
Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Desi Kris