AYOJAKARTA.COM - Budyanto Jauhari, seorang suami yang tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya di Perumahan Serpong Park, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Padahal, istri Budyanto Jauhari tengah hamil empat bulan. Namun, pria berusia 38 tahun itu diduga tega melakukan kekerasan padanya.
Video penganiayaan yang dilakukan oleh Budyanto Jauhari kepada sang istri yang sedang hamil empat bulan itu pun menjadi viral di media sosial.
Dari video yang dihimpun dari akun Twitter @kegblgnunfaedah pada Jumat, 14 Juli 2023, nampak pria berusia 38 tahun itu mengapit leher sang istri, Tiara Maharani (21) di halaman rumahnya.
Pelaku tega memukuli korban yang sudah tidak berdaya hingga mengalami luka parah pada bagian wajah. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menyeret korban dari halaman hingga ke dalam rumah.
Awalnya, ibu korban, Tiara Maharani mendengar suara pintu terbuka, dan melihat bahwa putrinya sudah babak belur pada bagian hidung.
Kemudian, sang ibu yang mencoba melerainya justru malah kena pukulan di kepala oleh pelaku.
Menurut kabar, pelaku yang telah dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban dibebaskan dengan alasan tindak pidana ringan.
Baca Juga: Ngeri-ngeri Sedap! Ternyata Ini Sebab Kasus KDRT di Depok dilimpahkan Hingga ke Polda Metro Jaya
“Seorang wanita sedang hamil 4 bulan dianiaya dan diseret suami sendiri di kontrakan, serpong park Tangsel. Ibu korban coba lerai juga ikut dipukul. Keluarga melaporkan pelaku ke polisi tapi dibebaskan alasan tindak pidana ringan,” tulis @kegblgnunfaedah.
Kasus tersebut kemudian ditanggapi oleh pegiat media sosial akun Twitter @mazzini_gsp dan mencoba mengulik pelaku.
Kemudian ditemukan bahwa nama pelaku mirip dengan orang yang pernah tersandung kasus narkoba namun hanya mendapat hukuman tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
“Barusan ngulik soal Budyanto ini. Kalau ini adalah orang yg sama ya gak heran bisa lepas setelah gebukin istrinya,” tulis @mazzini_gsp.
“Budyanto Djauhari alias Kokoh AD. Djau Bie Than kena kasus narkoba bawa 2342 butir pil tapi bb berkurang cuma 42 butir. Oleh putusan hakim PN Tangerang dinyatakan bebas setelah mendapat hukuman penjara selama 7 bulan,” sambungnya.
Unggahan itu pun tentu mengundang banyak respon dari warganet, dan membuat warganet geram pada pelaku.
“oalah residivis, pantesan cmn ditindak sbg 'pemukulan ringan', bajingan ngobrol ma bajingan ya dilolosin,” kata @kikorexxx.
“Residivis ternyata cok,” kata @afuckxxxx.
Baca Juga: Waduh! Keterangan Bukhori Yusuf dengan Istri Kedua Soal KDRT Berbeda, Begini Pengakuannya
“Kasih efek jera donk, boleh dihukum 4 bulan tapi di setrum gtu,” @jusxxx.
Namum belum dapat dipastikan secara pasti apakah pelaku KDRT di Tangerang ini sama dengan orang yang tersandung kasus narkoba yang juga kebetulan di Tangerang.***