AYOJAKARTA.COM – Kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Bukhori Yusuf terhadap istri keduanya masih diperbincangkan masyarakat.
Seperti yang diketahui, M yang merupakan istri kedua Bukhori Yusuf sudah membuat laporan atas tindakan KDRT yang dilakukan mantan anggota DPR RI itu.
Saat ini, laporan KDRT yang dibuat oleh M sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri dan masih terus dipelajari.
Baca Juga: 7 Tampilan Fisik Wanita yang Dianggap Cantik Oleh Pria, Ga Mesti Kurus Loh!
Meski sudah melaporkan suaminya, rupanya terdapat perbedaan keterangan soal dugaan KDRT yang dilakukan Bukhori Yusuf kepada istri keduanya.
Dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com pada Kamis (25/5/2023), diketahui bahwa M telah melaporkan kasus tindakan KDRT yang dilakukan Bukhori ke Mahkamah Dewan Kehormatan (MDK) DPR dengan melampirkan beberapa bukti.
“Bukti berupa visum rekam medik, bukti pemukulan, foto, semuanya nanti insyaallah akan klien kami sampaikan di persidangan,” kata Srimiguna.
Kejadian KDRT yang menimpa M terjadi di tiga daerah yang berbeda, yakni DKI Jakarta, Depok dan Bandung.
Srimiguna menjelaskan bahwa kondisi mental M saat ini belum stabil dan masih mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Di sisi lain pengacara Bukhori, yakni Maharani Siti Sophia menerangkan bahwa kliennya adalah korban dari M.
Maharani menyebut bahwa kliennya memutuskan untuk berpisah dengan M lantaran mantan istrinya itu ingin menguasai Bukhori secara materi dan moril serta kerap mengancam, sehingga hal tersebut membuat mantan kader PKS itu tak tahan.
M mengancam kepada Bukhori bahwa ia akan memfitnahnya ke media dan melaporkannya ke MKD DPR.
Lebih jauh, Maharani memaparkan bahwa tidak ada laporan polisi mengenai dugaan KDRT yang ditujukan kepada kliennya.
Selain itu, ia juga berujar bahwa M pernah mengalami trauma dan depresi akibat dari rumah tangga sebelumnya.
Ia juga menuturkan bahwa M terdaftar sebagai pasien di RSKO Pasar Rebo.***

Share this article
Kasus dugaan KDRT yang dilaporkan istri kedua dengan yang dibuat oleh M sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri dan masih terus dipelajari.