Teknologi

Apa Itu Chrome Device Management yang Jadi Sorotan dalam Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim?

Oleh: Katarina Erlita Sabtu 31 Jan 2026, 16:20 WIB
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. (Sumber: gurudikdas.dikdasmen.go.id)

AYOJAKARTA.COM - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali menjadi perhatian publik.

Salah satu istilah teknis yang kerap muncul dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat adalah Chrome Device Management (CDM), yang kini dikenal sebagai Chrome Education Upgrade (CEU).

Lantas, apa sebenarnya CDM dan mengapa perannya dianggap krusial dalam perkara ini?

Dalam sidang Senin, 26 Januari 2026, Kepala PUSTEKKOM Kemendikbud, Gogot Suharwoto, mengungkap harga pengadaan Chromebook pada era menteri sebelumnya sebesar Rp5,2 juta per unit tanpa CDM.

Nadiem Makarim kemudian menjelaskan bahwa lisensi CDM bernilai sekitar USD30 atau setara Rp500 ribu, sehingga total harga Chromebook berikut CDM berada di kisaran Rp5,7–5,8 juta per unit.

Angka ini, menurut Nadiem, sejalan dengan harga pengadaan 2020–2021 dan jauh dari narasi Rp10 juta per unit yang beredar di media.

Chrome Device Management sendiri merupakan lisensi resmi dari Google yang memungkinkan administrator IT mengelola Chromebook secara terpusat melalui Google Admin Console.

CDM bukan perangkat keras, melainkan perangkat lunak berbasis cloud yang wajib dimiliki jika Chromebook digunakan secara masif, terutama di sektor pendidikan.

Dengan CDM, admin dapat menerapkan lebih dari 100 kebijakan perangkat, mengatur akses Wi-Fi, memasang aplikasi dan ekstensi secara otomatis, hingga membatasi penggunaan perangkat sesuai peran pengguna.

Fitur ini juga mendukung keamanan data melalui pengaturan privasi, pemblokiran situs tertentu, serta pembaruan sistem otomatis untuk seluruh perangkat yang terdaftar.

Dalam persidangan, perwakilan Google Indonesia menegaskan bahwa CDM digunakan secara luas di berbagai negara maju seperti Amerika Serikat, Australia, Jepang, Korea Selatan, Singapura, Kanada, dan negara-negara Eropa.

Bahkan, hampir seluruh pengadaan Chromebook untuk pendidikan di negara-negara tersebut selalu disertai CDM.

Hal ini menjadi penting dalam konteks hukum, karena jaksa mendalilkan adanya potensi pemborosan atau kerugian negara.

Namun, kesaksian Gogot menyebutkan tidak ada temuan ketidakwajaran harga oleh BPK maupun BPKP dalam pengadaan Chromebook sebelumnya.

Fakta ini memperkuat argumen bahwa CDM merupakan komponen standar, bukan tambahan fiktif.

Dengan demikian, perdebatan soal CDM bukan sekadar isu teknis, melainkan kunci untuk memahami apakah harga pengadaan Chromebook benar-benar wajar atau justru dipelintir dalam narasi publik.

Persidangan lanjutan akan menjadi penentu, apakah CDM dipandang sebagai kebutuhan sistemik pendidikan digital atau justru dijadikan titik lemah dalam dakwaan.***

Reporter Katarina Erlita
Editor Katarina Erlita