AYOJAKARTA.COM - Ramai polemik kasus warga dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang baru-baru ini melakukan demo pada 20 November 2025 lalu di Kejati Riau.
Setidaknya ribuan warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Marwah Riau (KOMMARI) dan enggan direlokasi, malakukan aksi unjuk rasa dan meminta pembebasan kebun sawit di TNTN.
Tak sampai disitu, warga diketahui menggeruduk masuk posko di lokasi penanaman kembali Taman Nasional Tesso Nilo pada Jumat, 21 November 2025.
Informasi ini dibagikan oleh akun x@rloldls yang dikutip ayojakarta pada Minggu, 23 November 2025.
Dalam cuitan tersebut ia pun meminta bantuan agar aparat dan pemerintah setempat menindak tegas warga yang merusak wilayah habitat dari para Gajah Sumatera di TNTN.
"Kemarin warga mulai merangsek masuk ke wilayah Taman Nasional dan memaksa mundur petugas penjara TNTN, warga bahkan merusak posko di lokasi penanaman kembali Taman Nasional Tesso Nilo, Barangkali dengan bantuan x aparat dan pemerintah bisa lebih tegas terhadap warga yang merusak Taman Nasional" tulisnya.
Kronologi Kasus Warga vs TNTN
Sebagai informasi, duduk perkara kasus ini berawal dari laporan Satgas penertiban kawasan Hutan (PKH) tentang hilangnya hutan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Dalam laporan pertengahan Juni 2025 tersebut, Satgas menyebutkan luas kawasan hutan TNTN pada tahun 2014 yang dahulu ya mencapai 81.793 hektare kini per Juni 2025 hanya sisa 12.561 hektare atau sekitar 15 persen saja.
Setidaknya 69.000 hektare hutan hilang dan sekitar 40.000 hektare berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.
Bahkan yang lebih anehnya, di dalam kawasan hutan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) terbit Sertifikat Hak Milik (SHM).
TNTN adalah benteng terakhir habitat satwa liar langka seperti Harimau Sumatera dan Gajah Sumatera.
Baca Juga: Krisis Lahan Makam di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta Lakukan Penertiban Pemukiman Warga di Atas TPU
Kawasan Taman Nasional ini tidak boleh digunakan untuk produksi apapun seperti kelapa sawit bahkan pemukiman.
Namun faktanya, kawan konservasi lindung ini kini penuh dengan lahan perkebunan sawit dan pemukiman warga mulai dari tiang listrik, tempat ibadah bahkan sekolah di mana pihak TNTN bahkan hewan kini terancam.
Selain itu warga yang tinggal di TNTN ternyata mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu.
SHM Warga di Dalam TNTN
Kasus terbitnya Sertifikat Hak Miliki untuk 1.758 rumah warga di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo akibat penerbitan SK dari Bupati Indragiri Hulu (Inhu) kala itu.
Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber, Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Menteri ATR Nusron Wahid menyebutkan SK Reformas agraria redistribusi asset yang terjadi pada tahun 1999-2006 oleh bupati kepada penerima.
"Memang sebagian itu ada SHM yang di tahun 1999 sampai tahun 2006 itu ada SK Reformas Agraria dari bupa setempa, terutama Bupati Inhu," ujar Menteri ATR pada 9 Juli 2025 lalu yang dikutip ayojakarta.com pada 23 November 2025.
Kala itu Menteri ATR menyebutkan akan mengevaluasi dan mencabut SK Reformasi Agraria.
Mengembalikan fungsi lahan sebagai Taman Nasional, SHM akan dibatalkan dengan meminta bupati setempat untuk membatalkan SK yang sudah terbit dahulu.
Sebagai informasi dalam periode tersebut Bupati Indragiri Hulu (Inhu) ialah Raja Thamsir Rachman yang terjerat kasus korupsi Perkebunan Duta Palma Sawit Duta Palma Group.
Pemerintah melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penanganan Kawasan hutan yang Dikuasai Secara Tidak Sah, mengatur penertiban kawasan hutan termasuk penguasaan kembali dan pemulihan aset.
Baca Juga: Hutama Karya Paparkan Inovasi dan Capaian Keterbukaan Informasi Publik di Uji Publik 2025
Komnas HAM Bela Warga di TNTN
Komnas HAM menyebutkan relokasi bagi warga TNTN berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Hal ini karena warga disebut sudah tinggal lama di sana.
Lebih lanjut relokasi warga yang dilakukan Satgas PKH melalui TNI-Polri akan menimbulkan potensi adanya pelanggaran HAM sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Hak Asasi Manusia.***